Ternyata Guru Tidak Hanya Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan, Ada Beberapa Tunjangan Lainnya

- Editor

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan guru diberikan sebagai apresiasi serta meningkatkan motivasi guru dalam mengajar. Dalam hal ini bagi Guru dengan status ASN ternyata berhak mendapatkan tunjangan lainnya.

Profesi guru adalah salah satu bidang pekerjaan yang dianggap mulia dan sering menjadi impian banyak orang karena dianggap memiliki penghasilan yang relatif stabil, terutama bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai abdi negara, guru yang termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara), yang mencakup PNS dan PPPK, memiliki hak mendapatkan berbagai jenis tunjangan guru dan gaji dari negara sebagai bentuk pengakuan terhadap jasa-jasa mereka dalam dunia pendidikan.

Apa saja tunjangan yang dimaksud ini? Yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Tunjangan Profesi

Salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada guru ASN adalah tunjangan profesi. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap guru yang telah memenuhi syarat, khususnya yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan profesi merupakan wujud penghargaan negara terhadap profesionalitas guru yang telah mengembangkan diri dalam bidang pendidikan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua guru berhak menerima tunjangan profesi ini.

Guru yang belum berhasil melewati Uji Kompetensi Guru (UKG) dan belum menyelesaikan pendidikan profesi guru (PPG) tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

Ini menunjukkan bahwa penerimaan tunjangan profesi didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi pendidikan guru.

Tunjangan Khusus

Selain tunjangan profesi, ada juga tunjangan guru lainnya yaitu tunjangan khusus yang diberikan kepada guru. Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada guru atas kondisi hidup yang mungkin lebih sulit ketika mereka ditempatkan di daerah-daerah khusus. Seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus juga tidak diberikan kepada semua guru.

Hanya guru-guru yang ditempatkan di daerah-daerah tertentu yang memenuhi syarat yang berhak menerima tunjangan khusus.

Daerah khusus ini termasuk daerah terpencil, terbelakang, daerah perbatasan dengan negara lain, atau daerah yang mengalami bencana alam, sosial, atau keadaan darurat.

Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada guru yang bersedia mengabdi di daerah-daerah dengan tantangan khusus.

Tambahan Penghasilan

Selain tunjangan profesi dan tunjangan khusus, guru ASN juga memiliki peluang untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN yang bekerja di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, namun memenuhi kriteria tertentu untuk menjadi penerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu insentif bagi guru yang bekerja di wilayah yang membutuhkan lebih banyak tenaga pendidik berkualitas.

Jadi, profesi guru ASN, yang mencakup PNS dan PPPK, menawarkan berbagai jenis penghasilan dan tunjangan sebagai bentuk apresiasi dan insentif untuk guru yang berkomitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. 

Tetapi, perlu diingat bahwa penerimaan tunjangan bergantung pada syarat-syarat tertentu, termasuk kualifikasi, kompetensi, dan lokasi penempatan. Guru ASN adalah mereka yang diangkat sebagai PNS atau PPPK sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Demikian informasi mengenai Ternyata Guru Tidak Hanya Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan, Ada Beberapa Tunjangan Lainnya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5,343 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru