Terjawab! Perubahan Status “Lolos PPPK” Menjadi “Tercatat Lulus Passing Grade PPPK” di Info GTK 2022, Tidak Dapat Formasi?

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana paparan dari Kemendikbudristek berapa waktu yang lalu bahwa dari data-data yang ada, jumlah guru lulus PG sebanyak 193.954 dengan berbagai macam kriteria, yaitu:

  • guru-guru yang mendapatkan kuota di Tahun 2022, baik untuk penempatan sekolah induk maupun non induk;
  • guru-guru yang belum mendapatkan kuota, baik di sekolah induk maupun non induk; serta
  • belum mendapatkan penempatan.

Tentunya pelamar P1 banyak yang bertanaya-tanya apakah ada kaitanya dengan perubahan status di Info GTK, apakah juga terkait dengan mendapatkan kuota atau tidak.

Hal ini akan diketahui ketika pelamar P1 login ke akun SSCASN pada tanggal 5 Oktober 2022. Jadi perlu diingat bahwa untuk keputusan finalnya bukan di Info GTK.

Sehingga di akun SSCASN tersebut, bisa diketahui apakah mendapatkan penempatan atau tidak mendapat penempatan.

Selanjutnya jika pelamar P1 ini mendapatkan penempatan, maka nanti ditunjukkan akan ditempatkan dimana dan wajib untuk melakukan konfirmasi setuju atau tidak setuju.

Atau ada juga pelamar P1 belum mendapakan penempatan dikarenakan untuk formasi di Daerah ternyata sudah habis.

Jika pelamar P1 tidak mendapatkan penempatan, maka nantinya tetap wajib melakukan konfirmasi. Yang mana pelamar P1 akan diminta konfirmasi, yaitu setuju atau tidak setuju.

Misalnya, guru lulus PG yang tidak mendapatkan penempatan mengonfirmasi setuju, artinya guru lulus PG tersebut setuju bahwa tidak mendapatkan penempatan.

Dengan menyetujui tidak mendapatkan penempatan, maka guru tersebut akan tetap menjadi guru honorer yang ada di tempat tugas asalnya dan entah sampai kapan akan menjadi guru honorer.

Untuk kedepannya, guru tersebut harus menunggu formasi yang akan dibuka di tahun-tahun berikutnya.

Halaman berikutnya

Sedangkan apabila pelamar P1..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis