Terjawab! Konsekuensi Guru Lulus Passing Grade Prioritas I Menolak Penempatan PPPK Guru 2022, Dianggap Mengundurkan Diri

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan PPPK Guru – Guru lulus passing grade (PG) atau Pelamar P1 seleksi PPPK Guru Tahun 2022 diberikan pilihan untuk menerima atau menolak penempatan.

Sebelum guru memutuskan menerima atau menolak penempatan tersebut, sebelumnya akan diberikan konfirmasi yang ditampilkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Diketahui, ada sebanyak 134.002 guru lulus PG yang mendapatkan kuota penempatan di tahun 2022 ini.

Jumlah itu terdiri dari penempatan sekolah induk sebanyak 74.771 yang otomatis penempatan dan tidak dapat menolak, serta penempatan non sekolah induk di dalam instansi sebanyak 59.251.

Artinya sebanyak 59.251 guru lulus PG yang akan menentukan, apakah akan menerima penempatan atau tidak menerima penempatan.

Jumlah 59.251 guru lulus PG yang tergolong dalam pelamar P1 itu terdiri dari 32.424 guru sekolah negeri dan 26.827 guru sekolah swasta.

Berkaitan dengan hal itu, guru tentunya perlu mengetahui konsekuensi atau risiko ketika menolak penempatan PPPK 2022.

Adapun beberapa alasan yang mungkin memembuat guru lulus PG ini menolak penempatan PPPK 2022 adalah:

  • lokasi penempatan yang jauh dari rumah;
  • memiliki fisik yang lemah sehingga sangat riskan dan berisiko; serta
  • alasan-alasan lain.

Lalu apabila guru lulus PG menolak penempatan, apakah tetap bisa memilih formasi? Apakah masih bisa mengikuti tes kembali? Simak penjelasan berikut.

Halaman berikutnya

Perlu diketahui, untuk mekanisme..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 543 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis