Terjawab! Guru Honorer Sekolah dengan Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database? Berikut Syarat Pendataan Tenaga Honorer

- Editor

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Sekolah – Pada surat edaran KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang merupakan sebuah tindak lanjut dari surat edaran tertanggal 31 Mei 2022.

SE tersebut meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun P3K.

Adapun ketentuan yang tertera dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.

  • Tenaga honorer tersebut berstatus sebagai THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan guru atau pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Apabila ada yang bertanya apakah guru atau tendik sekolah swasta yang dikelola swasta juga bisa mengikuti seleksi? Jawabannya adalah tidak bisa karena ini khusus untuk mendata tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah atau di sekolah negeri.

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

Mekanisme honorarium yang bisa mengikuti seleksi adalah melalui pembayaran secara langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan dari APBD jika instansi daerah.

Dalam artian bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak ketiga. Misalnya, melalui Dana BOS dan lain-lain.

APBD dalam hal ini untuk di daerah tingkat satu artinya Provinsi, sedangkan daerah tingkat dua berarti Kabupaten atau Kota.

Halaman berikutnya

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 463 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis