Guru Honorer Sekolah – Pada surat edaran KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang merupakan sebuah tindak lanjut dari surat edaran tertanggal 31 Mei 2022.
SE tersebut meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun P3K.
Adapun ketentuan yang tertera dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.
- Tenaga honorer tersebut berstatus sebagai THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan guru atau pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Apabila ada yang bertanya apakah guru atau tendik sekolah swasta yang dikelola swasta juga bisa mengikuti seleksi? Jawabannya adalah tidak bisa karena ini khusus untuk mendata tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah atau di sekolah negeri.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
Mekanisme honorarium yang bisa mengikuti seleksi adalah melalui pembayaran secara langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan dari APBD jika instansi daerah.
Dalam artian bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak ketiga. Misalnya, melalui Dana BOS dan lain-lain.
APBD dalam hal ini untuk di daerah tingkat satu artinya Provinsi, sedangkan daerah tingkat dua berarti Kabupaten atau Kota.
Halaman berikutnya
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya