Terdapat 5 Jenis Tunjangan Guru Segera Cair Di Tahun Ini!

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melihat besaran yang akan di dapatkannya sudah sesuai dengan Juknis Permendikbud untuk guru PNSD akan menerima 1 kali gaji pokok pada tiap bulannya dengan proses pencairannya menggunakan cara triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Selain ini, pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tersebut sudah dicantumkan dan dijelaskan mengenai besaran gaji yang akan diterima dengan berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut :

  1. Gaji Guru PNSD Untuk Golongan III

– Untuk Guru PNSD Golongan IIIa sebesar Rp.2.579.400 – Rp 4.236.400.

– Untuk Guru PNSD Golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.

– Untuk Guru PNSD Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.

– Untuk Guru PNSD Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

  1. Gaji Guru PNSD Untuk Golongan IV

– Untuk Guru PNSD Golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

– Untuk Guru PNSD Golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.

– Untuk Guru PNSD Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900.

– Untuk Guru PNSD Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700.

– Untuk Guru PNSD Golongan IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

  1. Tunjangan Untuk Guru Non Inspassing dan Non PNS

Untuk tunjangan selanjutnya yaitu tunjangan guru non inpassing dan non PNS yang dimana untuk besaran yang akan diperoleh sudah diatur ke dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Maka nantinya untuk tunjangan ini para guru yang sudah termasuk ke dalam kriterian dan ketentuan akan memperoleh tunajngan sejumlah Rp 1,5 juta yang akan didapatkan oleh guru setiap bulan.

  1. Tunjangan Untuk Guru Non PNS Inpassing

Hampir mirip dengan tunjangan sebelumnya untuk tunjangan guru non PNS inpassing ini juga sudah diatur ke dalam Persesjen Kemendikbud nomor 18 tahun 2021.

Untuk besaran yang akan didapatkan oleh guru juga berkisar satu kali gaji pokok pada setiap bulannya serta sudah termasuk dalam SK inspassing.

  1. Tunjangan Untuk Guru PPPK

Tunjangan bagi guru PPPK dengan memiliki nominal yang akan didapatkan yaitu satu kali gaji pokok.

Pada tunjangan ini sudah diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 yang sudah dibaginya ke dalam 17 golongan.

Itulah penjelasan mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan dipastikan segera cair di tahun ini. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis