Terdapat 5 Jenis Tunjangan Guru Segera Cair Di Tahun Ini!

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melihat besaran yang akan di dapatkannya sudah sesuai dengan Juknis Permendikbud untuk guru PNSD akan menerima 1 kali gaji pokok pada tiap bulannya dengan proses pencairannya menggunakan cara triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Selain ini, pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tersebut sudah dicantumkan dan dijelaskan mengenai besaran gaji yang akan diterima dengan berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut :

  1. Gaji Guru PNSD Untuk Golongan III

– Untuk Guru PNSD Golongan IIIa sebesar Rp.2.579.400 – Rp 4.236.400.

– Untuk Guru PNSD Golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.

– Untuk Guru PNSD Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.

– Untuk Guru PNSD Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

  1. Gaji Guru PNSD Untuk Golongan IV

– Untuk Guru PNSD Golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

– Untuk Guru PNSD Golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.

– Untuk Guru PNSD Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900.

– Untuk Guru PNSD Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700.

– Untuk Guru PNSD Golongan IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

  1. Tunjangan Untuk Guru Non Inspassing dan Non PNS

Untuk tunjangan selanjutnya yaitu tunjangan guru non inpassing dan non PNS yang dimana untuk besaran yang akan diperoleh sudah diatur ke dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Maka nantinya untuk tunjangan ini para guru yang sudah termasuk ke dalam kriterian dan ketentuan akan memperoleh tunajngan sejumlah Rp 1,5 juta yang akan didapatkan oleh guru setiap bulan.

  1. Tunjangan Untuk Guru Non PNS Inpassing

Hampir mirip dengan tunjangan sebelumnya untuk tunjangan guru non PNS inpassing ini juga sudah diatur ke dalam Persesjen Kemendikbud nomor 18 tahun 2021.

Untuk besaran yang akan didapatkan oleh guru juga berkisar satu kali gaji pokok pada setiap bulannya serta sudah termasuk dalam SK inspassing.

  1. Tunjangan Untuk Guru PPPK

Tunjangan bagi guru PPPK dengan memiliki nominal yang akan didapatkan yaitu satu kali gaji pokok.

Pada tunjangan ini sudah diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 yang sudah dibaginya ke dalam 17 golongan.

Itulah penjelasan mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan dipastikan segera cair di tahun ini. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis