Yang ditunggu- tunggu akhirnya ada sedikit pencerahan melalui terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk mengetahui isi surat edarannya,akan kami bahas dalam artikel ini secara lebih lengkapnya.
Sebagaimana kita tahu bersama bahwa pengadaan PPG daljab 22024 yaitu menggunakan mekanisme pendaftaran bukan lagi dengan undangan peserta.
Pendaftaran yang dimaksudkan disini yaitu calon peserta harus melakukan pemutakhiran data sebagai bentuk seleksi administrasi.
Maka dari itu, terbit surat edaran pemutakhiran data calon peserta PPG ini untuk menindaklanjuti proses pembukaan pendaftaran PPG daljab 2024.
Surat yang terbit tanggal 8 Juli 2024 kemarin, dengan Nomor 1140/B2/GT.00.022024 tentang pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.
Bagi Anda baik guru jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK harus mengetahui informasi ini agar tidka tertinggal yang kemudian akan berdampak di kemudian hari.
Isi surat edarannya adalah:
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:
- a. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)
- b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/)
- c. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik, dan
- d. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (datadik.kemdikbud.go.id/).
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Halaman selanjutnya,
Di akhir surat edaran tersebut Dirjen GTK,…
Halaman : 1 2 Selanjutnya