Terbaru, Terbit Surat Edaran Kemendikbud Ristek Untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024, Cek Segera!

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Yang ditunggu- tunggu akhirnya ada sedikit pencerahan melalui terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Untuk mengetahui isi surat edarannya,akan kami bahas dalam artikel ini secara lebih lengkapnya.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa pengadaan PPG daljab 22024 yaitu menggunakan mekanisme pendaftaran bukan lagi dengan undangan peserta.

Pendaftaran yang dimaksudkan disini yaitu calon peserta harus melakukan pemutakhiran data sebagai bentuk seleksi administrasi.

Maka dari itu, terbit surat edaran pemutakhiran data calon peserta PPG ini untuk menindaklanjuti proses pembukaan pendaftaran PPG daljab 2024.

Surat yang terbit tanggal 8 Juli 2024 kemarin, dengan Nomor 1140/B2/GT.00.022024 tentang pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

Bagi Anda baik guru jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK harus mengetahui informasi ini agar tidka tertinggal yang kemudian akan berdampak di kemudian hari.

Isi surat edarannya adalah:

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Data yang  perlu dimutakhirkan, yaitu:

  • a. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)
  • b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
  • c. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar  melalui Aplikasi Dapodik, dan 
  • d. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (datadik.kemdikbud.go.id/).

2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Halaman selanjutnya,

Di akhir surat edaran tersebut Dirjen GTK,…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 473 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis