Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
- Guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut.
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
- Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
- Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
- Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
- Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
- Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
- masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
- memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
- Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
- Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
- terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
- bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
- memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d dan IV/e dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
- Penyuluh agama;
- Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
- Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);9
- Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
- Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
- Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
- Tenaga Pendamping Desa;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
- Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
- Pengurus Partai Politik.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
- Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
- Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Ketentuan Khusus Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada :
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan :
- cuti sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
- cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga;
- cuti besar. bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;
- cuti tahunan;
- cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orangtua yang sakit keras atau meinggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.
- Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
- Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.
Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan kepada:
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Halaman Selanjutnya
Download Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya