Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan terkait Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini bernomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah;
- bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi.
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang
Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.
Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya.
Di dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.
Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.
Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.
Tujuan
Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.
Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut.
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Pengawas Sekolah pada Madrasah.
- Kepala Madrasah.
- Guru Madrasah.
Sumber Anggaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Sumber anggaran tunjangan profesi adalah sebagai berikut.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang sudah dan belum inpassing.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi:
- guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada satminkal MIN dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; dan
- pengawas madrasah.
Halaman Selanjutnya
Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya