Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
DI dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 ditegaskan bahwa bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023.
Sedangkan Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Dalam hal gaji ketiga belas belum Capat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 juga menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Demikian artikel mengenai Peraturan Pemerintah No 15 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!