Abdullah Azwar Anas selaku Menteri pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi memberikan kabar terbaru yang menggembirakan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Dalam kesempatannya dalam hal ini bersama juga bersama Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mengumumkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam hal ini kita akan menyoroti pernyataan dari MenPAN RB yang mana beliau menjelaskan untuk siapa siapa saja yang berhak mendapatkan THR tahun 2024 ini.
Karena muncul berbagai pertanyaan seperti, apakah honorer juga akan dapat THR? Hal ini akan dijelaskan oleh beliau.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ke Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang mana atas dorongan Menteri Keuangan
Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
PNS dan Calon PNS
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dalam hal ini termasuk guru yang berstatus PNS.
Calon PNS yaitu tenaga honorer baik itu guru honorer yang telah dinyatakan lulus saat seleksi penerimaan PNS dan sudah dinyatakan sebagai CPNS.
PPPK
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Prajurit TNI
TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
Anggota Polri; dan
Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya