Meski seleksi PPPK tahun 2024 ini 100% diperuntukan bagi tenaga honorer atau non ASN, namun untuk bisa mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2024 terdapat syarat utama bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2024 yang ditetapkan dan harus dipenuhi.
Untuk mengetahui apa saja syarat utama agar bisa mendapat seleksi PPPK guru tahun 2024. Simak artikel ini hingga selesai.
Sebagaimana yang disampaikan dalam paparan pihak KemenPAN- RB berkaitan dengan kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi PPPK secara berturut turut, yaitu:
- Eks THK II (terdaftar di database BKN & melamar di instansi tempat bekerja.
- Tenaga Non ASN yang terdata di database BKN.
- Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Tentunya dengan persyaratan pengalaman di bidang yang relevan:
- Minimal 2 tahun (jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama).
- Minimal 3 tahun (jenjang muda)
- Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut turut.
Kemudian berkaitan dengan kriteria pelamar PPPK guru tahun 2024, juga disampaikan oleh pihak Kemendikbud, yang mana prioritasnya yaitu:
- Pembukaan kembali pengusulan formasi oleh pemda
Kemendikbud Ristek mengusulkan agar pemda membuka kembali pengusulan formasi PPPK. Hal ini dikarenakan total usulan pemda (termasuk CPNS) hanya sebanyak 177.293 (42,3%) dari total 419.146 formasi yang dibutuhkan.
- Tetap mengupayakan lulus PG 2021 (P1)
Dari 14.305 P1 yang terakomodir formasinya pada usulan 2024, sebanyak 8.065 masih tersisa 6.240. Kemendikbud Ristek mengusulkan agar mereka tetap diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK.
- Perkembangan formasi PPPK pengawas sekolah
Dibutuhkan 22.531 formasi untuk mengisi kekurangan kebutuhan pengawas sekolah. Kemendikbud Ristek mengusulkan agar formasi ini menjadi prioritas dalam pengusulan formasi PPPK 2024.
- Pengadaan guru tahun 2024 hanya melalui mekanisme PPPK
Kemendikbud Ristek mengusulkan agar pengadaan guru tahun 2024 hanya dilakukan melalui mekanisme PPPK. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penuntasan kekurangan guru di Indonesia.
- Tetap menggunakan Dapodik dan database lulusan PPG Kemendikbud Ristek
Kemendikbud Ristek mengusulkan agar Dapodik dan database lulusan PPG Kemendikbud Ristek tetap digunakan sebagai dasar dalam pengusulan formasi dan penetapan kebutuhan guru.
Sehingga dari 2 keterangan baik dari KemenPAN RB maupun Kemendikbud, dapat ditarik kesimpulan untuk 2 syarat utama guru honorer bisa mendapaftar PPPK tahun 2024 yaitu:
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya