Terbaru! Jadwal Pencairan TPG dan Tamsil Guru 2023, Cair Lebih Cepat?

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal dan Tahapan Pecairan Tambahan Penghasilan Guru

Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik.

Tentunya Tamsil ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Guru yang berstatus ASN di daerah diberikan Tamsil setiap bulannya. Tamsil ini diberikan untuk guru yang belum menerima tunjangan profesi.

Besaran Tambahan-Penghasilan ini adalah sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 pasal 11 poin ke 2.

Adapun syarat yarat penerima tambahan penghasilan guru mengacu pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

– memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

– mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

– belum memiliki sertifikat pendidik;

– memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

– memiliki NUPTK;

– melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

– memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

– terdaftar aktif pada Dapodik.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penetapan penerima Tamsil dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Adapun jadwal validasi data dan pembayaran Tamsil ini adalah:

1. Validasi data 28/29 Februari, pencairan triwulan I di bulan Maret.

2. Validasi data 31 Mei, pencairan triwulan II di bulan Juni.

3. Validasi data 31 Agustus, pencairan triwulan III di bulan September.

4. Validasi data 31 Oktober, pencairan triwulan IV di bulan November.

Halaman berikutnya

Masih dalam aturan yang sama..

Berita Terkait

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Berita ini 2,726 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Berita Terbaru