Terbaru! Cek Pengumuman Penting KemenPAN-RB Tentang Seleksi Kompetensi Teknis PPPK

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB berikan pengumuman penting bagi peserta seleksi PPPK Teknis dan PPPK Teknis Tambahan.

Hal itu disampaikan melalui surat edaran No. B/58/S.KP.01.00/2023 yang secara resmi diterbitkan tertanggal 9 Maret 2023.

Edaran tersebut berisi tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pelamar PPPK Teknis yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023.

3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 dengan rincian nama peserta dan jadwal sebagaimana terdapat pada Lampiran II.

4. Ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi dengan CAT adalah sebagai berikut:

a) Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujian.

b) Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); dan
  • Sepatu berwarna hitam tertutup.
  • c) Peserta seleksi wajib menggunakan masker.

d) Peserta seleksi membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:

  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu).
Halaman berikutnya

Bagi peserta seleksi yang..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis