Menteri Anas memastikan, alternatif yang akan diputuskan tersebut tidak akan membuat nasib honorer menjadi buruk.
Disebutkan, Pemerintah akan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan, masa kerja/pengabdian tenaga honorer, dan faktor lainnya.
“Faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik,” kata Anas, dikutip dari laman menpan.go.id.
Berbagai aspek sedang didiskusikan untuk menyusun regulasi penataan tenaga honorer yang terdata di database BKN menjadi ASN di tahun 2023.
Sebagai kabar tenaga non ASN, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengusulkan 3 solusi, untuk menuntaskan masalah non ASN di Indonesia.
Pertama, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya untuk menjadi ASN.
Kedua, diberhentikan seluruhnya.
Ketiga, diangkat sesuai dengan skala prioritas.
Menteri PAN-RB mengharapkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, akan berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia.
Sehingga dalam ini, pemerintah bisa dibilang dilema, bila mengangkat seluruh honorer jadi ASN, karena dikhawatirkan ada non ASN yang tidak penuhi standar.
Adapun program pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut pemerintah dalam memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP 49 tahun 2018 disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK, sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Proses pendataan Non ASN secara resmi ditutup oleh Badan Kepegawaian Negara per sejak tanggal 31 Maret 2023.
Sehingga saat ini banyak tenaga honorer yang mencari informasi terkait daftar nama tenaga honorer K2 yang lolos verifikasi BKN 2022.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya