4. Larangan Merekrut Honorer Baru
Larangan bagi PPK pada suatu instansi untuk merekrut honorer baru ini disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.
Hal ini dikenakan untuk honorer yang sudah ada, direncanakan untuk dituntaskan melalui mekanisme-mekanisme seleksi tertentu.
Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan ASN, artinya yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban.
Tertuang pada pasal 67 huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PPK, kepala daerah maupun wakil kepala daerah juga bisa mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 36.
Termasuk bisa dilakukan pembinaan oleh Kemendagri. Namun, sebelum melakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.
5. Perekrutan PPPK Guru dengan Afirmasi
Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan kompetensi pada tingkat pelayanan dasar misalnya, tenaga pendidikan dan kesehatan ini menjadi perhatian pemerintah.
Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non ASN saat ini. Termasuk adanya kebijakan bagi tenaga honorer guru yaitu PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Melalui aturan tersebut, honorer tendik yang telah menagabdi selama 3 Tahun diberikan afirmasi.
6. Perekrutan PPPK Nakes dengan Afirmasi
Tidak hanya honorer tendik, honorer nakes juga akan diberikan afirmasi. Meskipun sampai saat ini masih belum ada aturan mengenai proses nakes menjadi PPPK.
Ini berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang meningkatkan kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Dilansir dari jpnn.com, Alex Denni mengatakan “honorer yang telah bekerja di Puskesmas tentu tentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di Puskesmas tersebut. Ini sudah menjadi komitmen kami”.
Halaman berikutnya
Afirmasi bagi honorer administrasi dan teknis lainnya..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya