Terbaru! 8 Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Tenaga Honorer jelang Penghapusan Honorer Tahun 2023

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Larangan Merekrut Honorer Baru

Larangan bagi PPK pada suatu instansi untuk merekrut honorer baru ini disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.

Hal ini dikenakan untuk honorer yang sudah ada, direncanakan untuk dituntaskan melalui mekanisme-mekanisme seleksi tertentu.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan ASN, artinya yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban.

Tertuang pada pasal 67 huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PPK, kepala daerah maupun wakil kepala daerah juga bisa mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 36.

Termasuk bisa dilakukan pembinaan oleh Kemendagri. Namun, sebelum melakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.

5. Perekrutan PPPK Guru dengan Afirmasi

Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan kompetensi pada tingkat pelayanan dasar misalnya, tenaga pendidikan dan kesehatan ini menjadi perhatian pemerintah.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non ASN saat ini. Termasuk adanya kebijakan bagi tenaga honorer guru yaitu PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Melalui aturan tersebut, honorer tendik yang telah menagabdi selama 3 Tahun diberikan afirmasi.

6. Perekrutan PPPK Nakes dengan Afirmasi

Tidak hanya honorer tendik, honorer nakes juga akan diberikan afirmasi. Meskipun sampai saat ini masih belum ada aturan mengenai proses nakes menjadi PPPK.

Ini berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang meningkatkan kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Dilansir dari jpnn.com, Alex Denni mengatakan “honorer yang telah bekerja di Puskesmas tentu tentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di Puskesmas tersebut. Ini sudah menjadi komitmen kami”.

Halaman berikutnya

Afirmasi bagi honorer administrasi dan teknis lainnya..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis