Terbaru! 8 Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Tenaga Honorer jelang Penghapusan Honorer Tahun 2023

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Larangan Merekrut Honorer Baru

Larangan bagi PPK pada suatu instansi untuk merekrut honorer baru ini disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.

Hal ini dikenakan untuk honorer yang sudah ada, direncanakan untuk dituntaskan melalui mekanisme-mekanisme seleksi tertentu.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan ASN, artinya yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban.

Tertuang pada pasal 67 huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PPK, kepala daerah maupun wakil kepala daerah juga bisa mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 36.

Termasuk bisa dilakukan pembinaan oleh Kemendagri. Namun, sebelum melakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.

5. Perekrutan PPPK Guru dengan Afirmasi

Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan kompetensi pada tingkat pelayanan dasar misalnya, tenaga pendidikan dan kesehatan ini menjadi perhatian pemerintah.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non ASN saat ini. Termasuk adanya kebijakan bagi tenaga honorer guru yaitu PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Melalui aturan tersebut, honorer tendik yang telah menagabdi selama 3 Tahun diberikan afirmasi.

6. Perekrutan PPPK Nakes dengan Afirmasi

Tidak hanya honorer tendik, honorer nakes juga akan diberikan afirmasi. Meskipun sampai saat ini masih belum ada aturan mengenai proses nakes menjadi PPPK.

Ini berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang meningkatkan kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Dilansir dari jpnn.com, Alex Denni mengatakan “honorer yang telah bekerja di Puskesmas tentu tentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di Puskesmas tersebut. Ini sudah menjadi komitmen kami”.

Halaman berikutnya

Afirmasi bagi honorer administrasi dan teknis lainnya..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis