Seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 sebentar lagi di gelar. Tentunya hal itu sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, baik dari kalangan fresh graduate maupun tenaga honorer.
Tentunya, para calon pelamar ingin lolos CPNS dan segera diangkan menjadi ASN. Namun, perlu perjuangan yang singkat dan tidak mudah.
Sebelum mengikuti seleksi CPNS 2023, kiranya para calon pelamar harus mengetahui peluang dan formasi CPNS 2023, termasuk formasi utamanya.
Sebagai informasi, KemenPAN-RB melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Mohammad Averrouce menyampaikan soal seleksi CPNS saat ini masih dalam proses pendataan dan pengusulan ASN.
“Masih proses mendata dan pengusulan kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2023,” ujarnya dikutip dari laman Menpan.go.id, Senin 26 Februari 2023.
Untuk seleksi CPNS, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi, seperti jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu.
Pemerintah juga memprioritaskan talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No 45/2022.
Selain itu, pemerintah akan memfokuskan seleksi PPPK pada pemenuhan tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis lainnya.
Untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Adapun perekrutan CPNS diinisiasi demi mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Bila menengok pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
– Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya