Terbaru! 2 Kabar Baik bagi Tenaga Honorer di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada dua kabar baik bagi tenaga honorer soal nasib yang saat ini sedang diujung tanduk. Sebentar lagi tenaga honorer akan dihilangkan. Hal itu kabarnya dilakukan mulai bulan November mendatang.

Namun, ada dua kabar gembira yang patut tenaga honorer ketahui berkaitan dengan statusnya yang sebentar lagi akan dihapus.

Salah satunya datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Hugua. Komisi II memiliki tugas dan wewenang di bidang legislasi alias pembentukan Undang-Undang. Wewenangnya juga menyentuh soal anggaran dan pengawasan.

Hugua menyebut, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada salah satu pasal dan ayat yang menyelipkan kata penghapusan honorer non ASN.

Artinya, negara tidak melarang kepala daerah maupun instansi pusat merekrut tenaga honorer non ASN. Semua dibolehkan. Skemanya bisa disesuaikan dengan kreativitas pimpinan instansi.

Tentu ada syarat dan ketentuannya. Semua tak bisa dilakukan serampangan. Tetap ada larangan keras. Inilah yang menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang pertama.

Saat ini, negara disebut sangat mengharamkan perekrutan tenaga honorer non ASN untuk kepentingan politik. Momen Pemilu bisa menjadi gerbang masuk yang mengundang banyak kehati-hatian.

“Dari sisi undang-undang enggak ada kata penghapusan honorer itu,” tutur Hugua.

Heboh penghapusan honorer non ASN pada 28 November 2023 katanya muncul lantaran ketidaktahuan.

Memang ada pasal di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Termasuk dalam UU ASN menyebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK menyebutkan batasan waktu implementasi UU ASN itu adalah 28 November 2023.

Tapi pasal itu tidak tegas menyebutkan kata penghapusan. Artinya jelas. Hugua menyebut, per 28 November 2023 hanya ada PNS dan PPPK.

Kegalauan lainnya muncul. Bagaimana dengan honorer non ASN yang tidak terakomodasi jadi PNS dan PPPK?

“Sejak dulu honorer itu sudah ada. Tidak bisa dihapuskan honorer itu,” tambahnya. Aturan pemerintah tetap ada. Tetap harus dihormati dan dijalankan.

Halaman berikutnya

Tetapi Kepala Daerah maupun..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis