Terbaru! 2 Kabar Baik bagi Tenaga Honorer di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada dua kabar baik bagi tenaga honorer soal nasib yang saat ini sedang diujung tanduk. Sebentar lagi tenaga honorer akan dihilangkan. Hal itu kabarnya dilakukan mulai bulan November mendatang.

Namun, ada dua kabar gembira yang patut tenaga honorer ketahui berkaitan dengan statusnya yang sebentar lagi akan dihapus.

Salah satunya datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Hugua. Komisi II memiliki tugas dan wewenang di bidang legislasi alias pembentukan Undang-Undang. Wewenangnya juga menyentuh soal anggaran dan pengawasan.

Hugua menyebut, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada salah satu pasal dan ayat yang menyelipkan kata penghapusan honorer non ASN.

Artinya, negara tidak melarang kepala daerah maupun instansi pusat merekrut tenaga honorer non ASN. Semua dibolehkan. Skemanya bisa disesuaikan dengan kreativitas pimpinan instansi.

Tentu ada syarat dan ketentuannya. Semua tak bisa dilakukan serampangan. Tetap ada larangan keras. Inilah yang menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang pertama.

Saat ini, negara disebut sangat mengharamkan perekrutan tenaga honorer non ASN untuk kepentingan politik. Momen Pemilu bisa menjadi gerbang masuk yang mengundang banyak kehati-hatian.

“Dari sisi undang-undang enggak ada kata penghapusan honorer itu,” tutur Hugua.

Heboh penghapusan honorer non ASN pada 28 November 2023 katanya muncul lantaran ketidaktahuan.

Memang ada pasal di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Termasuk dalam UU ASN menyebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK menyebutkan batasan waktu implementasi UU ASN itu adalah 28 November 2023.

Tapi pasal itu tidak tegas menyebutkan kata penghapusan. Artinya jelas. Hugua menyebut, per 28 November 2023 hanya ada PNS dan PPPK.

Kegalauan lainnya muncul. Bagaimana dengan honorer non ASN yang tidak terakomodasi jadi PNS dan PPPK?

“Sejak dulu honorer itu sudah ada. Tidak bisa dihapuskan honorer itu,” tambahnya. Aturan pemerintah tetap ada. Tetap harus dihormati dan dijalankan.

Halaman berikutnya

Tetapi Kepala Daerah maupun..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis