Tenyata Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS, Berikut Syarat dan Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN!

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Aturan Pengangkatan Honorer – Tidak semua tenaga honorer bisa diangkat CPNS, intip syarat dan aturan pengangkatan honorer menjadi ASN dalam aturan PP Nomor 48 Tahun 2005.

Dari isu yang berkembang mengenai tenaga honorer, diketahui bahwa pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Ketentuan mengenai penghapusan tenaga honorer ini tertuang juga di dalam pasal 96 PP 49/2018, tentang Manajemen PPPK.

Dalam aturan yang lain, PP Nomor 48 Tahun 2005 dijelaskan mengenai syarat dan aturan pengangkatan honorer menjadi ASN.

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam instansi pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan menjadi beban dari penghasilan pendapatan tenaga honorer tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada instansi pemerintah.

Dari proses pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini sudah ada sekitar 1 juta orang yang diangkat sebagai PNS. Tentunya mereka adalah yang lolos seleksi dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.

“Jadi sudah diangkat lebih dr 1 juta tenaga honorer,” ujarnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana dengan sisa honorer lainnya, apakah dipecat?

Dilansir dari cnbcindonesia.com, Alex Denni menyebutkan bahwa untuk tenaga honorer yang ada hingga saat ini masih menjadi ‘PR’ pemerintah. Sebab, dari data Kemenpan-RB hingga saat ini total tenaga honorer yang disebut THK-II berjumlah puluhan ribu.

Halaman berikutnya

Terbaru, data THK-II..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis