Sebelumnya ada beberapa persyaratan pendataan non ASN 2022 yang akan didata oleh Pemerintah, yakni:
1.THK Kategori 2 atau pegawai Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2.Bagi tenaga honorer yang sudah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
3.Bagi tenaga honorer kategori II (THK-2) yang sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
4.Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5.Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN dengan minimal berusia 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Adapun tenaga honorer yang akan dihapus oleh BKN dari hasil finalisasi pendataan non ASN 2022 adalah:
- Satpam berjumlah 73.415 orang
- Tenaga Kebersihan: 51.863 orang
- Pengemudi berjumlah 5.915 orang
- Masa Kerja berjumlah 8.159 orang
- Usia dibawah 20 tahun berjumlah 189 orang
- Usia diatas 56 tahun berjumlah 1.599 orang
- Tidak ada keterangan Ijazah 2.656 orang
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya