Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus Tahun 2023? Simak Selengkapnya!

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 ini masih menjadi perbincangan hangat, sesuai dengan peraturan resmi yaitu dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Sehingga, hingga saat ini para tenaga honorer masih menunggu kejelasan nasibnya.

Karena kita tahu bahwa yang akan diakui sebagai pegawai hanyalah yang berstatus sebagai PNS atau PPPK baik dalam instansi pemerintah pusat maupun daerah. Dalam PP tersebut tidak tercantum mengenai status tenaga honorer.

Pemerintah terus menggodog berbagai alternatif kebijakan kebijakan terbaik untuk menjelaskan nasib tenaga honorer ini. Sebelum nantinya satu kebijakan ditetapkan.

Berkenaan dengan hal itu pemerintah juga mengumumkan adanya pembukaan seleksi CASN di tahun 2023 ini, sehingga tenaga honorer akan mendapatkan kesempatan untuk menjadi PNS ataupun PPPK.

Dengan adanya seleksi CASN 2023, maka salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer akan terealisasi. Dengan adanya pembukaan seleksi CASN ini.

Selain itu, beberapa waktu yang lalu, Kemenpan RB bersama BKN telah mengadakan rapat koordinasi penataan tenaga non ASN dengan sejumlah asosiasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Kita tahu bersama bahwa sebelumnya sudah ada opsi yang ditawarkan oleh KemenPAN RB untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN ini , yang opsi penawarannya yaitu:

  1. Pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi ASN
  2. Penghapusan seluruh tenaga honorer
  3. Pengangkatan tenaga honorer sesuai prioritas.

Dari ketiga opsi tersebut, belum ada keputusan untuk mengumumkan keputusan paling tepat. Karena pemerintah tidak bisa buru- buru untuk menentukan. Harus mempertimbangkan berbagai hal agar tidak merugikan berbagai pihak baik bagi tenaga honorer itu sendiri maupun bagi pemerintah.

Selanjutnya, setelah melakukan rapat koordinasi dengan BKN dan Asosiasi Pemda pada Rabu, 18 Januari 2023, Kemenpan RB mengumumkan tentang adanya beberapa alternatif yang mulai mengerucut.

Alternatif yang mulai dipilih ini nantinya akan diteruskan ke parlemen untuk kemudian didiskusikan serta dilakukannya perumusan ulang.

Dikutip dari BeritaSoloRaya, Rapat koordinasi tersebut dilakukan bersama asosiasi Pemerintah Daerah, yaitu: Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Ketua Umum APKASI, pimpinan daerah hingga pihak dari BKN.

Isran Noor selaku Ketua Umum APPSI sekaligus Gubernur Kalimantan Timur mengemukakan harapannya yaitu agar  pemerintah tidak menghapuskan status tenaga honorer beberapa tahun ke depan.

Halaman Selanjutnya

Kabar baiknya,…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis