Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kontrak? Simak Penjelasan MenPAN RB!

- Editor

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiada hentinya nasib dan kejelasan untuk nasib tenaga honorer bahkan hingga saat ini di tahun 2023 belum ada keputusan. Pemerintah masih merancang untuk melanjutkan kebijakan berkaitan dengan tenaga honorer kedepannya.

Tersirat kabar bahwa tenaga honorer tidak jadi dihapus melainkan statusnya menjadi tenaga kontrak. Benarkah kabar tersebut?

Adanya kabar tersebut, MenPAN RB akhirnya memberikan kejelasan pernyataan berkaitan dengan nasib tenaga honorer kedepannya.

 Kementerian PANRB sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer yang akan mulai ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.

Ini berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah. Dengan kata lain bahwa instansi tersebut dilarang untuk merekrut atau mempekerjakan tenaga non ASN atau tenaga honorer.

Hal ini menyebabkan keresahan, dan kekhawatiran berlebih bagi para tenaga honorer yang sudah mengabdi selama beberapa tahun bahkan hingga puluhan tahun.

Ini dianggap tidak adil karena dihapus begitu saja oleh pemerintah padahal mereka sudah mengabdi selama hampir puluhan tahun. Bahkan hingga sekarang tenaga honorer belum mendapatkan kesejahteraan yang layak, terutama guru honorer dan juga tenaga kesehatan.

Untuk menanggapi hal ini MenPAN RB mencoba memecahkan masalahnya yaitu dengan telah melakukan rapat dengan asosiasi kepala daerah seluruh Indonesia sampai DPR.

Menteri PANRB, Azwar Anas sudah menyampaikan beberapa solusi terkait penghapusan tenaga honorer yang mana akan menjadi solusi bersama.

Berikut ini beberapa solusi yang ditawarkan oleh pemerintah yang masih dalam pengkajian lebih lanjut. Diantaranya yaitu:

  1. Mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN yang pastinya akan membuat APBN menjadi berat sekali.
  2. Menghapus semua tenaga honorer yang akan berdampak pada melonjaknya pengangguran di Indonesia.
  3. Mengangkat tenaga honorer sesuai dengan seleksi dan skala prioritas saja.

Tidak hanya berhenti disitu saja MenpanRB masih melakukan rapat dan diskusi untuk mencari jalan keluar terbaik yang sesuai dengan sisi kemanusiaan tenaga honorer. 

Halaman Selanjutnya

Selain 3 alternatif tersebut…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis