Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023? Simak Penjelasannya!

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai keputusan tersebut sudah tertuang ke dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bahkan dari Tjahjo Kumolo juga sempat menjelaskan bahwa untuk mengatasi hal tersebut bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakuakan melalui pola outsourcing.

Tentunya dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik pada masing masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

Tjahjo juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non ASN untuk menjadi ASN sebab ASN sudah mempunyai standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan untuk tenaga ahli daya (outsourcing) diperusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU ketenagakerjaan, sehingga nantinya ada upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Kini masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru maka kebijakan dalam pengangkatan tenaga honorer bisa menjadi CPNS 2023 ini masih dalam proses.

Saat ini Kemenpan RB sudah melakukan proses pendataan non ASN untuk mengetahui seberapa banyak jumlah dari tenaga honorer dan pegawai non ASN lain yang perlu di prioritaskan.

Mengenai hasil pendataan non ASN pada instansi pusat ataupun daerah pasca uji public didapatkan jumlah 2.360.723 orang.

Menteri Anas juga menegaskan bahwa dalam pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN 2023.

Terdapat beberapa jumlah syarat dan ketentun yang harus diketahui untuk para tenaga honorer K2 agar bisa diangkat menjadi CPNS.

  • Tenaga honorer K2 berusia maksimal 46 tahun
  • Masa kerja 20 tahun atau lebih dengan cara terus menerus.
  • Masa kerja 10 sampai 20 tahun dengan cara terus menerus.
  • Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.
  • Kriteria lama masa kerja tidak berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter yang baru bertugas.
  • Proses pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau pengabdian paling lama.

Berikut merupakan cara tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS tahun 2023.

Cara tenaga kerja K2 agar bisa menjadi bagian dari CPNS 2023 yakni dengan mengikuti seleksi administrasi, seleksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan serta seleksi kompetensi.

Mereka juga harus menjawab beberapa dari pertanyaan yang sudah disusun oleh tim koordinasi tingkat nasional mengenai pengetahuan tata pemerintah ataupun kepemerintahan.

Untuk mengikuti seleksi tenaga honorer K2 agar bisa CPNS 2023 perlu menyiapkan beberapa dokiumen pendukung antara lain sebagai berikut.

  • Scan pas foto
  • Scan swafoto
  • Scan KTP
  • Scan Surat lamaran
  • Scan ijazah terakhir dan serdik/STR
  • Scan Transkrip nilai
  • Scan Dokumen pendukung lainnya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 1,104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis