Terdapat informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS, PPPK, atau ASN banyak disebarluaskan sebab diketahuii bahwa dari pemerintah baru mencari solusi mengenai permasalahan tenaga honorer 2023.
Telah dikatakan bahwa tenaga honorer akan diselesaikan sebelum bulan November 2023, yang bahkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, Kementerian PANRB, BKN, dan lain lain baru mencari opsi yang terbaik dalam permasalahan tersebut. Maka simak tenaga honorer K2 ini.
Yang dimana rencananya pegawai yang berstatus honorer akan segera dihapuskan dari instansi pemerintah mulai dari tahun 2023 ini.
Kebijakan tersebut sebagaimana sudah tertuang ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Telah diatur ke dalam pasal 8 mengenai pegawai pemerintah secara jells sudah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Sebab dari pemrintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yakni lewat seleski CPNS dan PPPK.
Sehingga dari pihak pemerintah CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Hal tersebut juga termasuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PP manajemen PPPK.
Sudah tertera diatur ke dalam pasal 96 mengenai pegawai pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau tenaga honorer untuk mengisi salah satu jabatan dari ASN.
Permasalahan mengenai tenaga honorer masih menjadi perbincangan yang sangat hangat sebab jumlah tenaga honorer di semua instansi sudah mencapai jumlah 2,3 juta tenaga honorer.
Tetapi tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa menjadi CPNS 2023 tapi tentu saja terdapat kriteria persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya.
Kebijakan mengenai tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS 2023 ini sebenarnya sudah digagas pada masa mendiang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Dikutip dari laman resmi Menpan RB, Tjahjo Kumolo memerintahkan agar para pejabat Pembina kepegawaian instansi pemerintah agar menentukan status kepegawaian pegawai non ASN paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
Halaman Selanjutnya
Mengenai keputusan tersebut sudah tertuang
Halaman : 1 2 Selanjutnya