Dokumen Pendataan Non-ASN – Berikut ini dokumen atau berkas yang dapat menentukan kelulusan tenaga honorer dalam pendataan non-ASN Tahun 2022.
Sebagaimana yang diketahui bahwa terlebih dahulu, tenaga honorer harus membuat akun pada aplikasi khusus untuk pendataan non-ASN.
Aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), digunakan khusus untuk pendataan non-ASN di Tahun 2022 ini.
Tentunya sudah semakin sempit waktu dimulainya pendataan non-ASN ini. Mengingat sudah banyak instansi di lingkungan Pemerintah yang sudah melakukan pendataan.
Tertanggal 22 Juli 2022, Menteri PANRB mengeluarkan SE No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tersebut memberikan kriteria atau syarat daftar pendataan non-ASN di Tahun 2022. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga (kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN (dana BOS dan sebagainya).
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Halaman berikutnya
Kemudian dalam SE tersebut juga dijelaskan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya