Tenaga Honorer Diangkat PNS Setelah RUU ASN Disahkan, Kapan Waktunya?

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengangkatan tenaga honorer – Kapan waktu pengangkatan tenaga honorer, pegawai non ASN, PTT, dan kontrak menjadi PNS masih menjadi topik yang sering diperbincangkan.

Hal ini dikarenakan para tenaga PTT, non ASN dan kontrak sangat berkeinginan untuk menjadi seorang ASN atau PNS setelah dilakukan pengangkatan.

Untuk informasi lebih lanjutnya lagi, kalian bisa melihat informasi di bawah ini terkait dengan waktu dan prosedur pengangkatan tenaga honorer, kontrak, PTT dan non ASN di bawah ini.

Pemerintah saat ini masih terus mengupayakan penyelesaian tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menpan RB juga telah mempersiapkan tiga skema baru tentang penyelesaian tenaga honorer atau pegawai non ASN ini, yaitu dengan cara mengangkat semua tenaga honorer, memberhentikan semua atau melakukan pengangkatan sesuai dengan prioritas.

Selain itu Menpan RB juga telah menyampaikan ketiga solusi pilihan terkait dengan penyelesaian tenaga honorer melalui Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan BKN dan Kemenpan RB, di bulan November 2022 lalu.

Untuk lebih lanjutnya lagi pemerintah juga sedang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) RI tentang Perubahan Atas Undang-Undangn No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam langkah penyelesaian tenaga honorer.

RUU tersebut di dalamnya menjelaskan mengenai waktu pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan juga tenaga kontrak.

Selanjutnya di dalam Pasal 135A di ayat 1 dan 2 juga telah menyebutkan mengenai waktu pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan juga tenaga kontrak.

Untuk waktunya sendiri terkait dengan pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan juga tenaga kontrak untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung dimulai sejak enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah UU ini diundangkan.

Kemudian di jelaskan di dalam ayat 2 pasal 135A bahwa pada saat RUU tersebut mulai diberlakukan, maka Pemerintah tidak akan lagi diperbolehkan untuk melakukan pengadaan non ASN, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, dan juga tenaga kontrak.

Pada hal ini, nantinya pegawai non ASN dan selainnya akan dilakukan pengangkatan menjadi seorang PNS dimulai sejak enam bulan dan maksimal tiga tahun setelah RUU disahkan.

Halaman Selanjutnya

Namun, tidak semua pegawai non ASN dan selainnya dapat diangkat

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis