pengangkatan tenaga honorer – Kapan waktu pengangkatan tenaga honorer, pegawai non ASN, PTT, dan kontrak menjadi PNS masih menjadi topik yang sering diperbincangkan.
Hal ini dikarenakan para tenaga PTT, non ASN dan kontrak sangat berkeinginan untuk menjadi seorang ASN atau PNS setelah dilakukan pengangkatan.
Untuk informasi lebih lanjutnya lagi, kalian bisa melihat informasi di bawah ini terkait dengan waktu dan prosedur pengangkatan tenaga honorer, kontrak, PTT dan non ASN di bawah ini.
Pemerintah saat ini masih terus mengupayakan penyelesaian tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan RB juga telah mempersiapkan tiga skema baru tentang penyelesaian tenaga honorer atau pegawai non ASN ini, yaitu dengan cara mengangkat semua tenaga honorer, memberhentikan semua atau melakukan pengangkatan sesuai dengan prioritas.
Selain itu Menpan RB juga telah menyampaikan ketiga solusi pilihan terkait dengan penyelesaian tenaga honorer melalui Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan BKN dan Kemenpan RB, di bulan November 2022 lalu.
Untuk lebih lanjutnya lagi pemerintah juga sedang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) RI tentang Perubahan Atas Undang-Undangn No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam langkah penyelesaian tenaga honorer.
RUU tersebut di dalamnya menjelaskan mengenai waktu pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan juga tenaga kontrak.
Selanjutnya di dalam Pasal 135A di ayat 1 dan 2 juga telah menyebutkan mengenai waktu pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan juga tenaga kontrak.
Untuk waktunya sendiri terkait dengan pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan juga tenaga kontrak untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung dimulai sejak enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah UU ini diundangkan.
Kemudian di jelaskan di dalam ayat 2 pasal 135A bahwa pada saat RUU tersebut mulai diberlakukan, maka Pemerintah tidak akan lagi diperbolehkan untuk melakukan pengadaan non ASN, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, dan juga tenaga kontrak.
Pada hal ini, nantinya pegawai non ASN dan selainnya akan dilakukan pengangkatan menjadi seorang PNS dimulai sejak enam bulan dan maksimal tiga tahun setelah RUU disahkan.
Halaman Selanjutnya
Namun, tidak semua pegawai non ASN dan selainnya dapat diangkat
Halaman : 1 2 Selanjutnya