Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN Semua, Jika Negara Sanggup Lakukan Hal Ini!

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira berkaitan dengan peluang tenaga honorer dapat diangkat menjadi tenaga ASN semua dikemukakan oleh MenPAN RB dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI. Namun dengan syarat bahwa negara sanggup untuk melakukan persyaratan tersebut.

Penanganan dalam penataan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia hingga saat ini pemerintah masih dalam upaya mencari solusi terbaik. Agar tidak merugikan berbagai pihak baik publik, negara maupun tenaga honorer itu sendiri.

Karena, memang masih banyak tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah belum mendapatkan status kepegawaian yang menjamin kesejahteraan honorer.

Terlebih seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa terdapat kebijakan natinya di tahun 2023 rencananya akan menghapus semua tenaga honorer atau non ASN.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di dalam peraturan tersebut mewajibkan pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah melaksanakan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada November 2022 lalu di Gedung Nusantara Jakarta.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyampaikan tiga solusi yang akan ditawarkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN di Indonesia. Apa saja solusi yang ditawarkan oleh MenPANRB tersebut:

  1. Tenaga non ASN atau tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN
  2. Tenaga non ASN atau tenaga honorer seluruhnya diberhentikan
  3. Tenaga non ASN atau tenaga honorer diangkat sesuai dengan skala prioritas.

Menteri PANRB berharap pelayanan publik dan reformasi birokrasi akan berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia. Yang tentunya hal ini agar terintegrasi secara baik dengan teknologi.

Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” ucap Menteri PANRB.

Selain itu Menteri PANRB juga menawarkan solusi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan baik untuk pemerintah maupun tenaga honorer atau non ASN.

Diantara tiga solusi yang ditawarkan Menteri PANRB yang sudah dijelaskan diatas tersebut, ada solusi yang dapat menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah

Solusi tersebut yaitu seluruh tenaga honorer atau non ASN akan diangkat menjadi ASN semua. Dalam hal ini maka semua masalah honorer terkait status kepegawaiannya akan selesai.

Halaman selanjutnya

Akan tetapi perlu menjadi catatan….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis