Tenaga Honorer Akan Menerima Bantuan Modal Usaha!

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai solusinya akan segera diberikan APKASI bagi tenaga honorer yang mengalami kegagalan menjadi PPPK pada seleksi CASN 2023 adalah :

  • Akan memberikan pendidikan kewirausahaan
  • Akan memberikan uang sebagai modal usaha
  • Akan memberikan kartu prakerja untuk tenaga honorer
  • Bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD serta bekerja sama dengan pihak swasta.
  • Mendorong investasi untuk menggerakan dari pegawai honorer dan non ASN.

Dengan beberapa solusi diatas maka uang akan diberikan ke tenaga honorer bisa untuk digunakan sebagai modal usaha, sehingga terdapat peluang untuk memperoleh penghasilan.

Akan tetapi untuk solusi ini masih ada di tangan Kemenpan RB, mengenai hal tersebut akan diharapkan bisa terealisasikan untuk tenaga honorer atau non ASN yang mengalami kegagalan untuk menjadi ASN PPPK pada tahun 2023 ini.

Sebagaimana tenaga honorer sudah lama mengabdi pada negara dan memberikan layanan public yang sesuai dengan harapan dari pemerintah maka pemerintah harus memberikan jalan tengah terbaik demi kemakmuran para tenaga honorer 2023.

Itulah informasi terkait dengan nasib tenaga honorer yang rencananya akan memperoleh bantuan dana usaha dari pemerintah apabila tidak lolos dalam proses seleksi ASN di tahun 2023. Semoga bermanfaat dan sukses selalu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis