Tenaga Guru Honorer Dihapus agar Kehidupan Pendidik Lebih Sejahtera

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honor yang diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan tugas yang diberikan. Seperti contoh, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Hal ini mengacu pada surat keputusan pejabat yang berwenang atau sering disebut juga sebagai kontrak kerja.

Penghasilan satpam dan driver tertinggi di Indonesia berada di wilayah DKI Jakarta yang digaji sebesar 5.344.000 per bulannya. Kemudian, petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI Jakarta dengan gaji sebesar 4.858.000 per bulannya.

Akan tetapi, jumlah gaji dari satpam, driver, petugas kebersihan dan pramubakti di atas hanyalah gaji pokoknya saja dan belum termasuk upah/gaji lembur yang  ditetapkan sebesar 13.000 per jam untuk satpam dan driver. Lalu, uang makan dan lembur sebesar 30.000 per harinya.

Nah, artinya, jika tenaga guru honorer kemudian dengan status PPPK atau sebagai pegawai outsourcing, maka pendapatannya pun berpotensi meningkat daripada yang didapatkan saat ini karena sudah memiliki landasan hukum yang jelas. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis