Tunjangan Kinerja Kemenag berkat diperoleh baik bagi guru yang telah sertifikasi maupun guru non sertifikasi juga berkesempatan untuk mendapatkannya. Untuk juknis resminya akan dibahas dalam ulasan artikel berikut ini.
Pemerintah telah merilis petunjuk teknis (juknis) terbaru mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja kepada guru ASN sertifikasi maupun non sertifikasi. Hal ini merupakan kabar gembira.
Juknis ini secara resmi diumumkan melalui laman resmi Simpatika Kemenag degan Nomor 7476 tahun 2022.
Sesuai dengan isi surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7476 tahun 2022, bahwa tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenag.
Untuk waktu pelaksanaan pemberian atau pencairan tunjangan kinerja ini sesuai dengan PP nomor 130 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019.
Bahwa merujuk dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja kemenag akan diberikan kepada guru ASN yang mengajar di madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama yaitu setiap bulan.
Perhitungan tunjangan ini sesuai dengan namanya tunjangan kinerja yaitu berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.
Lalu berapa besaran tunjangan yang akan diperoleh guru?
Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja bagi guru ASN dan CPNS di madrasah berdasarkan juknis terbaru:
- Bagi guru ASN non sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen dari nominal besaran tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
- Bagi guru yang diangkat dalam golongan II dan sudah sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.
- Bagi guru ASN yang melaksanakan tugas belajar/pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 bulan, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak diterbitkannya surat penugasan mulai bulan ketujuh sampai dengan kontrak selesai.
- Bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kemenag yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kemenag, tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar 100 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya.
- Bagi guru ASN yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Halaman Selanjutnya
Lalu berkaitan dengan proses pencairan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya