Telah Rilis Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2023

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Kinerja Kemenag berkat diperoleh baik bagi guru yang telah sertifikasi maupun guru non sertifikasi juga berkesempatan untuk mendapatkannya. Untuk juknis resminya akan dibahas dalam ulasan artikel berikut ini.

Pemerintah telah merilis petunjuk teknis (juknis) terbaru mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja kepada guru ASN sertifikasi maupun non sertifikasi. Hal ini merupakan kabar gembira.

Juknis ini secara resmi diumumkan melalui laman resmi Simpatika Kemenag degan Nomor  7476 tahun 2022.

Sesuai dengan isi surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7476 tahun 2022, bahwa  tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenag.

Untuk waktu pelaksanaan pemberian atau pencairan tunjangan kinerja ini sesuai dengan PP nomor 130 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019.

Bahwa merujuk dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja kemenag akan diberikan kepada guru ASN yang mengajar di madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama yaitu setiap bulan.

Perhitungan tunjangan ini sesuai dengan namanya tunjangan kinerja yaitu  berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.

Lalu berapa besaran tunjangan yang akan diperoleh guru?

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja bagi guru ASN dan CPNS di madrasah berdasarkan juknis terbaru:

  1. Bagi guru ASN non sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen dari nominal besaran tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
  2. Bagi guru yang diangkat dalam golongan II dan sudah sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.
  3. Bagi guru ASN yang melaksanakan tugas belajar/pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 bulan, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak diterbitkannya surat penugasan mulai bulan ketujuh sampai dengan kontrak selesai.
  4. Bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kemenag yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kemenag, tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar 100 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya.
  5. Bagi guru ASN yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Halaman Selanjutnya

Lalu berkaitan dengan proses pencairan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 533 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis