Telah Dibuka! Pendaftaran Seleksi Kepala MAN Insan Cendikia Tahun 2023, Berikut Ketentuannya

- Editor

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Seleksi Kepala MAN Insan Cendikia (MAN IC) Tahun 2023.

Juknis Seleksi Calon Kepala MAN IC Tahun 2023 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Nomor B-90.4/Dt.I.II/03/2023 tertanggal 24 Maret 2023.

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa terdapat 6 orang Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia yang telah memasuki jabatan pada periode kedua, dan telah memasuki tahun terakhir dari periode keduanya dan 1 (satu) MAN Insan Cendekia baru yakni MAN Insan Cendekia Kota Palangka Raya. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan mengadakan Seleksi Nasional Calon Kepala Madrasah Untuk MAN Insan Cendekia tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan ketentuan Seleksi Nasional Calon Kepala MAN Insan Cendekia pada Tahun 2023.

Juknis Seleksi Kepala MAN IC Tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1382 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia Tahun 2023.

Petunjuk Teknis Seleksi Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan untuk mendukung kayanan dan memperlancar proses pembelajaran pada Madrasah Alyah Negeri (MAN) Insan Cendikia dibutuhkan mekanisme seleksi kepala MAN Insan Cendikia.

Juknis Seleksi Calon Kepala MAN IC Tahun 2023 diterbitkan juga dengan mempertimbangkan bahwa untuk menjamin terlaksananya mekanisme seleksi kepala MAN Insan Cendikia Tahun 2023 yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Seleksi Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia Tahun 2023.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Seleksi Kepala MAN Insan Cendikia Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam menyelenggarakan Seleksi Kepala MAN Insan Cendikia Tahun 2023.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun 2023.

Latar Belakang

Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

Di dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bekerjasama dengan pemerintah daerah telah mengembangkan model pendidikan unggul Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia di beberapa propinsi.

Diawali dari MAN Insan Cendekia Serpong dan Gorontalo kemudian didirikan MAN Insan Cendekia Jambi dan kini telah berdiri MAN Insan Cendekia lainnya di 21 (dua puluh satu) provinsi sehingga total telah berdiri 24 (dua puluh empat) MAN Insan Cendekia.

MAN Insan Cendekia dibangun karena dorongan kebutuhan untuk menghasilkan lulusan yang kuat di bidang iman dan takwa (IMTAK) dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk menjawab tantangan yang dihadapai masyarakat saat ini.

Upaya menuju keseimbangan yang unggul, perpaduan antara kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan sosial adalah cita-cita yang hendak dicapai dari program pendidikan unggul MAN Insan Cendekia.

Dalam upaya menjamin mutu penyelenggaraan MAN Insan Cendekia untuk mendukung layanan dan memperlancar proses pembelajaran pada Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia maka Kementerian Agama menyelenggarakan sistem seleksi nasional Kepala Madrasah MAN Insan Cendekia.

Seleksi nasional tersebut diharapkan dapat menjaring pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional dan berintegritas. Agar seluruh proses seleksi Kepala MAN Insan Cendekia mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku perlu disusun Petunjuk Teknis. Petunjuk Teknis ini mengatur tentang persyaratan, pendaftaran, tahapan seleksi, dan kewenangan dalam melakukan seleksi.

Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan sebagai panduan dalam pelaksanaan seleksi Kepala MAN Insan Cendekia Tahun 2023.

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis Seleksi Calon Kepala MAN Insan Cendikia Tahun 2023 ini adalah:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependdikan Madrasah;
  2. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah;
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  4. MAN Insan Cendekia yang terdiri atas Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), yaitu;
  5. MAN IC Aceh Timur,
  6. MAN IC Siak,
  7. MAN IC OKI Sumsel,
  8. MAN IC Bangka Tengah,
  9. MAN IC Lombok Timur NTB,
  10. MAN IC Halmahera Barat, dan
  11. MAN IC Palangkaraya.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan Calon Kepala Madrasah.
  2. Tata Kelola dan Mekanisme Seleksi

Halaman Selanjutnya

Persyaratan

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis