Sehingga yang saat ini berlaku adalah Permendagri No. 10 Tahun 2024.
Bahwa dalam aturan terbaru ini berlaku untuk PNS dan PPPK, tidak ada perbedaan seperti peraturan sebelumnya.
yang mana terdapat 3 PDH atau Pakaian Dinas Harian untuk PNS yaitu meliputi:
- PDH Warna Khaki
- PDH kemeja putih, celana/ rok hitam , dan
- PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
Yang mana urutan pemakaiannya adalah:
- PDH warna khaki digunakan pada Senin dan Selasa
- PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakna pada hari Rabu
- PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan pada Kamis dan Jumat dan setiap tanggal 2 Oktober hari Batik Nasional.
Demikian ulasan tentang Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2