Tata Cara Lapor Diri PPG Daljab 2022, Simak Selengakpnya!

- Editor

Sabtu, 9 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata cara lapor diri PPG 2022 – Mahasiswa PPG sebaiknya segera menyiapkan portofolio ukin Daljab tahun 2022, untuk salah satu komponen penilaian UKMPPG 2022 yaitu ukin PPG 2022 khususnya ukin PPG daljab 2022 portofolio.

Dalam hal ini perlu Anda sebagai peserta PPG perlu mengetahui cara menyiapkan berkas lapor diri PPG 2022. Nah, berikut ini akan dijelaskan contoh ukin PPG daljab 2022 dan portofolio yang bermanfaat.

Pada artikel ini akan disajikan portofolio PPG pdf, cara mengisi deskripsi portofolio ukin, deskripsi refleksi diri ukin ppg, instrumen penilaian ukin PPG dan deskripsi pengabdian masyarakat PPG.

Perihal tata cara  lapor diri PPG dalam jabatan 2022, berikut ini merupakan berkas yang harus dipersiapkan Anda sebagai peserta PPG adalah :

  1. Format AI dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat pernyataan izin kepala sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan ijazah SI
  5. Scan Transkip nilai SI
  6. Scan kartu identitas KTP/SIM
  7. Scan pas foto berwarna dimensi 4×6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/kepolisian puskesmas RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Hasil pindai scan SK pengangkatan/Kenaikan pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisi oleh:
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah, atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
  • Ketua yayasan untuk guru tetap yayasan (asli/fotokopi legalisir)
  • Dinas pendidikan Prov/kab/kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah, atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
  1. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021 (asli fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
  2. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan, jika peserta merupakan kepala sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari dinas pendidikan setempat atau pimpinan yayasan/ketua yayasan
  3. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Halaman selanjutnya

Itulah beberapa ketentuan…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis