D. Data dan Dokumen
Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan pelenglapan data?
SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN)
Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?
THK II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.
Bagaimana jika data yang saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.
Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?
Dapat menggunakan dengan fotocopy SK yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?
Dapat menggunakan fotocopy slip gaji yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya