Pendataan Tenaga Non ASN bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Pendataan Tenaga Non ASN juga bertujuan untuk mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN pada lingkungan instansi pemerintah.
Pada saat proses pendataan tenaga non ASN masih banyak yang mengalami kesulitan dan bingung bagaimana cara menyelesaikannya. Berikut ini tanya jawab lengkap cara mengatasi masalah pada saat pendataan tenaga non ASN :
1. Pengertian
Apakah Aplikasi Pendataan Non ASN itu?
Aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Siapa saja tenaga Non ASN?
Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah
2. Syarat Daftar
Apa saja syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Bagaimana contoh kasus mata kerja terputus?
Dibayarkan menggunakan APBN/APBD.
Awal pengangkatan, bekerja pada Instansi X dan masih Bekerja sampai saat ini, dengan rentang waktu kerja.
Untuk Masa Kerja Juni 2021 – saat ini, dapat diinput pada Menu Riwayat Kerja
Ketentuan apa saja yang tidak termasuk Pendataan Tenaga Non ASN?
- Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
- Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
- Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya