Tanpa Tes! Tenaga Honorer Kategori Berikut Ini Jadi Prioritas ASN Pada Seleksi PPPK Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam seleksi CASN PPPK Tahun 2023 ini, ada beberapa kategori tenaga honorer yang bisa diangkat jadi ASN tanpa tes.

Pemerintah tentu turut memikirkan nasib tenaga honorer di kemudian hari, agar tetap bisa mendapatkan masa depan yang lebih baik.

Seleksi CASN PPPK 2023 ini seakan menjadi salah satu solusi dari pemerintah agar para honorer tidak kehilangan pekerjaannya dengan mengikuti seleksi ASN.

Menjelang seleksi CASN PPPK 2023 ini, pemerintah menetapkan kategori honorer yang digadang bisa menjadi ASN tanpa tes alias mendapat jalan mulus.

Nah, pasti semua honorer sudah penasaran dengan kategori yang dimaksud oleh pemerintah ini sebab bisa mendapat tiket ekspress untuk bisa menjadi ASN PPPK Tahun 2023.

Tenaga honorer yang dimaksud bisa menjadi ASN PPPK 2023 tanpa harus mengikuti tes adalah honorer pada bidang pendidikan atau guru honorer.

Guru honorer yang belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK guru tahun 2022 maka bisa menjadi ASN PPPK tahun 2023 ini.

Terutama guru honorer kategori P1 yang berjumlah 3.043 dan sudah seharusnya lulus dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 lalu.

Namun, menjelang seleksi kompetensi ini justru panselnas memberikan kabar tidak baik terhadap guru honorer yang berjumlah 3.043 tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran yang berisi adanya pembatalan penempatan bagi guru honorer yang berjumlah 3.043 dan dinyatakan gagal menjadi ASN PPPK tahun 2022.

Meski begitu, pada seleksi PPPK guru tahun 2023 ini ada sejumlah harapan besar supaya guru honorer kategori P1 ini bisa diangkat menjadi ASN PPPK Tahun 2023.

Hal itu sejalan dengan yang disampaikan oleh Ditjen GTK Kemdikbud melalui laman Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, bahwa ada 3.043 pelamar P1 rupanya tidak perlu mengikuti tes pada seleksi CASN PPPK guru 2023 ini.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapat penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,” jelas Dirjen GTK Kemdikbud.

Lebih lanjut, Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa pemerintah diimbau agar segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru di masing-masing instansi.

“Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” ujar Nunuk.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Menteri PANRB juga memberikan informasi mengenai seleksi CASN 2023 ini,

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru