Tamsil Guru Non Sertifikasi Dinaikkan? Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru yang belum menyandang status sertifikasi atau Guru Non Sertifikasi artinya guru tersebut belum mengikuti program PPG dari Kemendikbud dan memiliki bukti sertifikat pendidik.

Status sertifikasi tersebut menjadi syarat para guru untuk menerima tunjangan profesi guru atau disebut juga sebagai tunjangan sertifikasi guru. Jumlahnya sebesar satu kali gaji pokok dan akan disalurkan per triwulan.

Lantas, bagaimana dengan guru yang belum berstatus sertifikasi? Bukan tunjangan profesi guru, para guru non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan atau tamsil dari pemerintah.

Namun, besaran tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi ini terbilang kecil. Jumlahnya hanya sebesar Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan setiap triwulan. Tamsil dinaikkan tentu menjadi harapan para guru non sertifikasi.

Hal inilah yang mendorong Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB untuk memperjuangkan tambahan penghasilan guru non sertifikasi agar bisa dinaikkan dan lebih besar nominalnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan AGNSB dan FGPPNS Jawa Tengah, aliansi dan forum ini menyampaikan beberapa aspirasi untuk ditindaklanjuti, salah satunya soal tambahan penghasilan guru non sertifikasi.

AGNSB Minta Pemerintah Naikkan Tamsil Guru Non Sertifikasi

RDPU yang diadakan pada Rabu, 8 Februari 2023 tersebut diselenggarakan untuk menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan guru non sertifikasi hingga penuntasan guru lulus PG di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Soal kesejahteraan guru non sertifikasi, AGNSB meminta agar pemerintah menaikkan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. Dari yang awalnya sejumlah Rp250 ribu per bulan, AGNSB meminta agar tamsil naik menjadi sekurang-kurangnya setara dengan Rp2,5 juta per bulannya.

Selain itu, AGNSB menyampaikan bahwa adanya kesenjangan terkait penghasian guru sertifikasi dan para guru yang belum berkesempatan ikut sertifikasi.

Maka dari itu, AGNSB mengusulkan pemerintah untuk melakukan pemutihan sertifikasi. Hal itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 80 dan 82.

Halaman Selanjutnya

Tanggapan Komisi X DPR RI Soal Permintaan Kenaikan Tamsil Guru Non Sertifikasi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 607 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis