Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 12 “Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan:
- Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan
- Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanak asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan dan
- Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak, SMK pusat keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi.
Kinerja terbaik dalam hal ini juga dijelaskan dalam poin selanjutnya. Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan:
- Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan dan
- Indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
- Apabila satuan pendidikan anda tidak termasuk dalam penerima BOS kinerja, kemungkinan satuan pendidikan Anda tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Demikian informasi mengenai Tambahan Dana Untuk SD, SMP, SMA/SMK dan SLB dari Pemerintah, Kepala Sekolah Patut Berbahagia! Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2