Tambahan Dana Untuk SD, SMP, SMA/SMK dan SLB dari Pemerintah, Kepala Sekolah Patut Berbahagia!

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 12 “Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan:

  1. Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan
  2. Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanak asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan dan
  3. Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak, SMK pusat keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi.

Kinerja terbaik dalam hal ini juga dijelaskan dalam poin selanjutnya. Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan:

  • Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan dan
  • Indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
  • Apabila satuan pendidikan anda tidak termasuk dalam penerima BOS kinerja, kemungkinan satuan pendidikan Anda tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Demikian informasi mengenai Tambahan Dana Untuk SD, SMP, SMA/SMK dan SLB dari Pemerintah, Kepala Sekolah Patut Berbahagia! Semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 6,849 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis