Tambahan Dana Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dari Pemerintah, Berapa Besarannya?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira ini diperuntukkan bagi seluruh guru di Indonesia baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi bahwa akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah.

Tambahan penghasilan ini merupakan penghasilan lain selain gaji pokok yang diterima oleh masing- masing guru.

Menjadi kabar yang menggembirakan bagi guru apabila benar akan mendapatkan penghasilan tambahan dan akan bermanfaat bagi guru baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Kabarnya, pemberian tambahan penghasilan ini akan dilaksanakan oleh pemerintah setelah hari raya Idul Fitri 1444 H, apakah benar demikian?

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia memberikan keterangan bahwa pemerintah memang telah menyiapkan dana tambahan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Yang aman bahwa tambahan ini merupakan wujud apresiasi atas jasa para guru karena telah berupaya meningkatkan kualitas pendidikannya di Indonesia.

Disinggung juga bahwa menurut Sri Mulyani, bahwa nantinya tambahan dana yang diterima oleh para guru akan cukup besar.

Apabila sesuai rencana pencairan tambahan dana yag dimaksud disini akan diterima oleh guru adalah gaji ke 13 yang dicairkan setelah hari raya Idul Fitri 1444 H ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 39 Tahun 2023 yang menjelaskan terkait pemberian gaji ke 13 di tahun 2023.

Bahwa gaji ke 13  tidak hanya diberikan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi saja, melainkan juga akan diberikan kepada semua golongan ASN.

Dalam peraturan yang sama juga,  dijelaskan bahwa pencairan gaji ke 13 akan diberikan mulai bulan Juni 2023 ini dengan komponen yang sama dengan THR.

Kemudian terdapat peraturan lain  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang menjelaskan mengenai regulasi pemberian gaji ke 13. 

Regulasi  tersebut menjadi acuan dari Permenkeu, yang kemudian disebutkan bahwa pemberian gaji ke 13 ini bersumber dari APBN dengan komposisi yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta
  • 50% Tukin, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman selanjutnya,

Sedangkan disisi lain…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 5,580 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis