– Guru aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA Kemenag;
– Guru belum lulus sertifikasi (non sertifikasi);
– Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
– Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;
– Guru yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
– Guru memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
– Guru memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
– Guru bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
– Belum usia pensiun (60 tahun);
– Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
– Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah; dan
– Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Demikian informasi mengenai tunjangan insentif Kemendikbud yang diberikan kepada guru non PNS dan guru tanpa sertifikasi sebagaimana di lansir dari situs resmi Jendela Kemendikbud. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!