Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru non PNS atau honorer yang berdedikasi mencerdaskan anak bangsa.
Zain berharap tunjangan insentif ini dapat memotivasi para guru non PNS untuk lebih berkinerja dalam peningkatan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” kata Zain.
Tunjangan insentif bagi guru honorer atau non PNS ini diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan selama 1 tahun atau 12 bulan, dipotong pajak.
Dengan demikian, jika ditotalkan, besaran tunjangan insentif yang diterima guru non PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemenag ini adalah Rp3 juta sebelum dipotong pajak.
Guru non PNS yang ditetapkan menjadi penerima tunjangan insentif ini dapat mengecek statusnya maupun info pencairan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Berikut kriteria guru penerima tunjangan insentif di bawah naungan Kemenag berdasarkan peraturan di tahun 2022 sebagai gambaran persyaratan di tahun 2023:
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya