Tak Hanya Guru Madrasah, Guru Non PNS di bawah Naungan Kemendikbud juga Dapat Tunjangan Insentif!

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nominal besaran tunjangan insentif yang diberikan Rp300.000 setiap bulan dan dapat dihentikan.

Tunjangan dihentikan apabila guru meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan.

Tunjangan insentif juga tidak akan dilanjutkan bila guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja.

Berikut mekanisme penyaluran tunjangan insentif Kemendikbud bagi guru non PNS dan non sertifikasi.

– Ditjen GTK menetapkan kuota serta calon penerima tunjangan insentif.

– Setelah itu, data dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

– Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang telah dilakukan, akhir Maret 2022.

– Data keinginan calon penerima insentif sudah diterima Ditjen GTK di minggu pertama April 2022.

– Perubahan data calon penerima yang diusulkan dan sudah diterima Ditjen GTK, pada akhir Mei 2022.

– Pembayaran tunjangan insentif semester I paling lambat awal Juli.

– Pembayaran semester II paling lambat pada minggu kedua Desember 2022.

Adapun guru non PNS tanpa sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan insentif  guru non PNS yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag.

Dilansir dari portal resmi Kemenag, tunjangan insentif ini merupakan tunjangan bagi guru bukan PNS yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Halaman berikutnya

Dirjen guru dan tenaga kependidikan..

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis