Nominal besaran tunjangan insentif yang diberikan Rp300.000 setiap bulan dan dapat dihentikan.
Tunjangan dihentikan apabila guru meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan.
Tunjangan insentif juga tidak akan dilanjutkan bila guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja.
Berikut mekanisme penyaluran tunjangan insentif Kemendikbud bagi guru non PNS dan non sertifikasi.
– Ditjen GTK menetapkan kuota serta calon penerima tunjangan insentif.
– Setelah itu, data dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
– Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang telah dilakukan, akhir Maret 2022.
– Data keinginan calon penerima insentif sudah diterima Ditjen GTK di minggu pertama April 2022.
– Perubahan data calon penerima yang diusulkan dan sudah diterima Ditjen GTK, pada akhir Mei 2022.
– Pembayaran tunjangan insentif semester I paling lambat awal Juli.
– Pembayaran semester II paling lambat pada minggu kedua Desember 2022.
Adapun guru non PNS tanpa sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan insentif guru non PNS yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag.
Dilansir dari portal resmi Kemenag, tunjangan insentif ini merupakan tunjangan bagi guru bukan PNS yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Halaman berikutnya
Dirjen guru dan tenaga kependidikan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya