Berhubungan dengan tak ada CPNS di tahun 2022 ini mari kita simak pengajuan formasi PPPK sebelum pemerintah resmi mengeluarkan jumlah formasi tersebut.
Hasil Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021
Total Formasi
Total Formasi Guru ASN PPPK yang Dibutuhkan sebesar 1.002.616 Guru dengan 506.252 Formasi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Pelamar
Jumlah Pelamar di tahun 2021 sebanyak 925.637 pelamar, dengan rincian hasil sebagai berikut:
- Guru lulus dan dapat formasi: Sebanyak 293.860 Guru, dari swasta sebanyak 41.619 dengan persentase 14,2% (persentase keseluruhan pemenuhan formasi sebesar 58%)
- Guru lulus namun tidak dapat formasi: Sebanyak 193.954 Guru (Swasta 58.749 atau 30,3%)
- Guru belum lulus: Sebanyak 437.823 Guru (116.002 atau 12,5% dari pelamar belum pernah mengikuti ujian)
Sebanyak 487.814 guru telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati nilai ambang batas.
Sisa Formasi Tahun 2021
Sisa formasi Guru ASN PPPK tahun 2021 sebanyak 212.392 Guru.
Selanjutnya yakni terkait informasi jumlah kebutuhan formasi PPPK Guru tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut.
Jumlah Kebutuhan Formasi PPPK Guru Tahun 2022
Formasi yang Sudah Diajukan Pemda
Total jumlah formasi yang sudah diajukan Pemda sebanyak 343.631 (termasuk guru agama) dari sisa tahun 2021 dan mekanisme seleksi tahun 2022.
Total Kebutuhan Formasi PPPK Guru Tahun 2022
Total kebutuhan formasi tahun 2022 sebanyak 970.410 (termasuk guru agama).
Sehingga bisa disimpulkan bahwa total Kebutuhan formasi PPPK Guru tahun 2022 ini sebanyak 970.410.
Dan perlu diketahui bersama, ada sebanyak 478.814 guru yang telah memiliki nilai hasil ujian seleksi tahun 2021 melewati nilai ambang batas.
Selanjutnya yakni terkait tahapan seleksi Guru ASN PPPK di Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut.
Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Berdasarkan Formasi Tersedia di Daerah
- Penempatan: Lulus Passing Grade, Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. (peserta: Guru Lulus Passing Grade pada seleksi ASN-PPPK Guru tahun 2021). Jika Masih tersedia Lanjut pada mekanisme kedua
- Seleksi: Kesesuaian atau Verifikasi, Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi professional, pedagogik, sosial dan kepribadian. (peserta: 1. THK-II, 2. Guru Honorer Negeri dengan 23 Tahun terdaftar pada data pokok pendidikan). Jika masih tersedia lanjut pada mekanisme ketiga
- Seleksi: Tes, Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural. (peserta: 1. Guru Honorer Negeri dengan Kurang dari 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan, 2. Lulusan PPG, 3. Guru Honorer Swasta terdaftar pada data pokok pendidikan)
Pada mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah “jika masih tersedia formasi”. jadi tidak otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme karena kalau tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan. Tetapi kalau masih tersedia formasi di 1, maka dilakukan mekanisme kedua. Jika formasi kedua masih tersisa di Pemerintah Daerah tersebut, maka kita melakukan yang ketika. Mekanisme kedua dan ketiga ini sangat berdasarkan kepada ketersediaan formasi dan harapannya formasi ini akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
Dikutip dari Direktur Jendral Iwan Syahril pada Website Sosialisasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Kementerian PANRB, Kamis (9/6).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya