Tahun ini PNS Dilarang Bukber oleh Presiden Jokowi? Kok Bisa?

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

PNS Dilarang Bukber – Puasa bulan Ramadhan telah memasuki hari kedua dalam penanggalan hijriah. Beberapa kegiatan rutinan juga sudah mulai dilaksanakan, seperti ngabuburit, sahur on the road, tarawih keliling, dan buka bersama (bukber). Namun, tahun ini justru PNS Dilarang Bukber oleh Presiden Joko Widodo, kira-kira apa sebabnya?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini diberikan larangan untuk mengadakan buka bersama. Hal ini juga sudah berlaku sejak tahun 2022 kemarin. Hal ini juga dimaksudkan agar seluruh rangkaian kegiatan Ramadhan tidak dijadikan sebagai ajang flexing para pejabat pemerintahan.

Larangan tersebut ditulis secara konstitusional melalui Surat Edaran (SE) Sekteraris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang tertera tanggal 21 Maret 2023.

Di dalamnya dijelaskan bahwa tujuan dari SE ini diberikan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh kepala badan/lembaga pemerintahan di Indonesia baik di daerah maupun pusat.

Adapun alasan yang diberikan pada SE tersebut adalah karena masih dalam situasi penanganan covid-19 dari masa transisi pandemi menuju situasi endemi. Sehingga diperlukan kehati-hatian yang ekstra untuk beriteraksi dengan pihak dari luar (orang lain).

SE yang diteken/ditanda tangani oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet tersebut juga diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk kemudian dapat ditindak lanjuti kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Abdullah Azwar Anas langsung memberikan arahannya kepada seluruh PNS untuk meniadakan kegiatan bukber di bulan Ramadhan 2023.

Pada tahun ini, PNS dilarang bukber bukan berarti tidak boleh melaksanakan kegiatan buka bersama dengan lingkungannya. Adapun yang dimaksud Presiden Jokowi adalah tidak diperkenankan membawa nama institusi dan anggaran dinas dalam rangka buka bersama tersebut.

Lebih Lanjut, anas juga menegaskan bahwa arahan Presiden Jokowi ini ditujukan untuk kebaikan bersama. Tidak ada maksud yang sifatnya membatasi pegawai pemerintahan untuk terus berinteraksi dan berekspresi di bulan Ramadhan yang penuh kebaikan ini.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Larangan Bukber untuk PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 396 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis