PNS Dilarang Bukber – Puasa bulan Ramadhan telah memasuki hari kedua dalam penanggalan hijriah. Beberapa kegiatan rutinan juga sudah mulai dilaksanakan, seperti ngabuburit, sahur on the road, tarawih keliling, dan buka bersama (bukber). Namun, tahun ini justru PNS Dilarang Bukber oleh Presiden Joko Widodo, kira-kira apa sebabnya?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini diberikan larangan untuk mengadakan buka bersama. Hal ini juga sudah berlaku sejak tahun 2022 kemarin. Hal ini juga dimaksudkan agar seluruh rangkaian kegiatan Ramadhan tidak dijadikan sebagai ajang flexing para pejabat pemerintahan.
Larangan tersebut ditulis secara konstitusional melalui Surat Edaran (SE) Sekteraris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang tertera tanggal 21 Maret 2023.
Di dalamnya dijelaskan bahwa tujuan dari SE ini diberikan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh kepala badan/lembaga pemerintahan di Indonesia baik di daerah maupun pusat.
Adapun alasan yang diberikan pada SE tersebut adalah karena masih dalam situasi penanganan covid-19 dari masa transisi pandemi menuju situasi endemi. Sehingga diperlukan kehati-hatian yang ekstra untuk beriteraksi dengan pihak dari luar (orang lain).
SE yang diteken/ditanda tangani oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet tersebut juga diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk kemudian dapat ditindak lanjuti kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Abdullah Azwar Anas langsung memberikan arahannya kepada seluruh PNS untuk meniadakan kegiatan bukber di bulan Ramadhan 2023.
Pada tahun ini, PNS dilarang bukber bukan berarti tidak boleh melaksanakan kegiatan buka bersama dengan lingkungannya. Adapun yang dimaksud Presiden Jokowi adalah tidak diperkenankan membawa nama institusi dan anggaran dinas dalam rangka buka bersama tersebut.
Lebih Lanjut, anas juga menegaskan bahwa arahan Presiden Jokowi ini ditujukan untuk kebaikan bersama. Tidak ada maksud yang sifatnya membatasi pegawai pemerintahan untuk terus berinteraksi dan berekspresi di bulan Ramadhan yang penuh kebaikan ini.
Halaman Selanjutnya
Ketentuan Larangan Bukber untuk PNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya