Tahun ini PNS Dilarang Bukber oleh Presiden Jokowi? Kok Bisa?

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

PNS Dilarang Bukber – Puasa bulan Ramadhan telah memasuki hari kedua dalam penanggalan hijriah. Beberapa kegiatan rutinan juga sudah mulai dilaksanakan, seperti ngabuburit, sahur on the road, tarawih keliling, dan buka bersama (bukber). Namun, tahun ini justru PNS Dilarang Bukber oleh Presiden Joko Widodo, kira-kira apa sebabnya?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini diberikan larangan untuk mengadakan buka bersama. Hal ini juga sudah berlaku sejak tahun 2022 kemarin. Hal ini juga dimaksudkan agar seluruh rangkaian kegiatan Ramadhan tidak dijadikan sebagai ajang flexing para pejabat pemerintahan.

Larangan tersebut ditulis secara konstitusional melalui Surat Edaran (SE) Sekteraris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang tertera tanggal 21 Maret 2023.

Di dalamnya dijelaskan bahwa tujuan dari SE ini diberikan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh kepala badan/lembaga pemerintahan di Indonesia baik di daerah maupun pusat.

Adapun alasan yang diberikan pada SE tersebut adalah karena masih dalam situasi penanganan covid-19 dari masa transisi pandemi menuju situasi endemi. Sehingga diperlukan kehati-hatian yang ekstra untuk beriteraksi dengan pihak dari luar (orang lain).

SE yang diteken/ditanda tangani oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet tersebut juga diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk kemudian dapat ditindak lanjuti kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Abdullah Azwar Anas langsung memberikan arahannya kepada seluruh PNS untuk meniadakan kegiatan bukber di bulan Ramadhan 2023.

Pada tahun ini, PNS dilarang bukber bukan berarti tidak boleh melaksanakan kegiatan buka bersama dengan lingkungannya. Adapun yang dimaksud Presiden Jokowi adalah tidak diperkenankan membawa nama institusi dan anggaran dinas dalam rangka buka bersama tersebut.

Lebih Lanjut, anas juga menegaskan bahwa arahan Presiden Jokowi ini ditujukan untuk kebaikan bersama. Tidak ada maksud yang sifatnya membatasi pegawai pemerintahan untuk terus berinteraksi dan berekspresi di bulan Ramadhan yang penuh kebaikan ini.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Larangan Bukber untuk PNS

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 394 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis