Tahun ini PNS Dilarang Bukber oleh Presiden Jokowi? Kok Bisa?

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

PNS Dilarang Bukber – Puasa bulan Ramadhan telah memasuki hari kedua dalam penanggalan hijriah. Beberapa kegiatan rutinan juga sudah mulai dilaksanakan, seperti ngabuburit, sahur on the road, tarawih keliling, dan buka bersama (bukber). Namun, tahun ini justru PNS Dilarang Bukber oleh Presiden Joko Widodo, kira-kira apa sebabnya?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini diberikan larangan untuk mengadakan buka bersama. Hal ini juga sudah berlaku sejak tahun 2022 kemarin. Hal ini juga dimaksudkan agar seluruh rangkaian kegiatan Ramadhan tidak dijadikan sebagai ajang flexing para pejabat pemerintahan.

Larangan tersebut ditulis secara konstitusional melalui Surat Edaran (SE) Sekteraris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang tertera tanggal 21 Maret 2023.

Di dalamnya dijelaskan bahwa tujuan dari SE ini diberikan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh kepala badan/lembaga pemerintahan di Indonesia baik di daerah maupun pusat.

Adapun alasan yang diberikan pada SE tersebut adalah karena masih dalam situasi penanganan covid-19 dari masa transisi pandemi menuju situasi endemi. Sehingga diperlukan kehati-hatian yang ekstra untuk beriteraksi dengan pihak dari luar (orang lain).

SE yang diteken/ditanda tangani oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet tersebut juga diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk kemudian dapat ditindak lanjuti kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Abdullah Azwar Anas langsung memberikan arahannya kepada seluruh PNS untuk meniadakan kegiatan bukber di bulan Ramadhan 2023.

Pada tahun ini, PNS dilarang bukber bukan berarti tidak boleh melaksanakan kegiatan buka bersama dengan lingkungannya. Adapun yang dimaksud Presiden Jokowi adalah tidak diperkenankan membawa nama institusi dan anggaran dinas dalam rangka buka bersama tersebut.

Lebih Lanjut, anas juga menegaskan bahwa arahan Presiden Jokowi ini ditujukan untuk kebaikan bersama. Tidak ada maksud yang sifatnya membatasi pegawai pemerintahan untuk terus berinteraksi dan berekspresi di bulan Ramadhan yang penuh kebaikan ini.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Larangan Bukber untuk PNS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 396 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis