Tahun Depan Gaji PNS Tidak Naik

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS – Informasi baru yang akan menambah informasi untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terbaru. Informasi tersebut adalah mengenai gaji PNS tidak naik pada tahun depan. Informasi ini mungkin menjadi kekecewaan untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Pada saat ini, Pemerintah tidak melakukan usulan terkait anggaran untuk kenaikan gaji para ASN atau Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil pada RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun 2023 depan.

Dengan demikian gaji para pemerintahan tersebut akan tetap sama seperti dengan sekarang walau terjadi pada kenaikan harga harga pada tingkat konsumen akibat adanya kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi tersebut.

Made Arya Wijaya selaku taf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara juga mengatakan bahwa tidak terdapat usulan untuk kenaikan gaji ASN pada tahun 2023 depan.

Made juga menjelaskan bahwa penyusunan anggaran tersebut juga telah dilakukan oleh Kementrian Keuangan ada bulan Juli lalu. Namun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM terjadi pada 3 September lalu.

Hal tersebut mengakibatkan pada saat penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan gaji para ASN karena hal tersebut belum mempertimbangan akan naiknya harga BBM.

Karena hal tersebut pembahasan tentang penyusunan dilakukan lebih dulu sebelum adanya kenaikan harga BBM yang mengakibatkan tidak adanya kenaikan gaji ASN.

Untuk gaji PNS pada setiap golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Halaman Selanjutnya

Golongan IV

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis