Tahun Depan Gaji PNS Tidak Naik

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS – Informasi baru yang akan menambah informasi untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terbaru. Informasi tersebut adalah mengenai gaji PNS tidak naik pada tahun depan. Informasi ini mungkin menjadi kekecewaan untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Pada saat ini, Pemerintah tidak melakukan usulan terkait anggaran untuk kenaikan gaji para ASN atau Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil pada RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun 2023 depan.

Dengan demikian gaji para pemerintahan tersebut akan tetap sama seperti dengan sekarang walau terjadi pada kenaikan harga harga pada tingkat konsumen akibat adanya kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi tersebut.

Made Arya Wijaya selaku taf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara juga mengatakan bahwa tidak terdapat usulan untuk kenaikan gaji ASN pada tahun 2023 depan.

Made juga menjelaskan bahwa penyusunan anggaran tersebut juga telah dilakukan oleh Kementrian Keuangan ada bulan Juli lalu. Namun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM terjadi pada 3 September lalu.

Hal tersebut mengakibatkan pada saat penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan gaji para ASN karena hal tersebut belum mempertimbangan akan naiknya harga BBM.

Karena hal tersebut pembahasan tentang penyusunan dilakukan lebih dulu sebelum adanya kenaikan harga BBM yang mengakibatkan tidak adanya kenaikan gaji ASN.

Untuk gaji PNS pada setiap golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Halaman Selanjutnya

Golongan IV

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis