Penghapusan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan tersebut pegawai non- PNS yang bekerja di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga tahun 2023 mendatang.
Selanjutnya pengangkatan untuk menjadi PNS maupun PPPK harus sesuai peraturan yang telah berlaku. Melalui surat menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Pada surat tersebut Menteri Tjahjo Kumolo menghimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) intansi pemerintah baik itu kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Daerah (K/L/D) untuk segera menentukan status kepegawaian pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) selambat-lambatnya pada tanggla 28 November 2023.
Terdapat beberapa pegawai non ASN yang dimaksud dalam peraturan tersebut yaitu pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS), non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.
Menteri PANRB menjelaskan, bahwasannya penyelesaian pegawai non ASN (non PPPK, non PNS, dan THK-II) merupakan amanat yang ada di dalam Undangn-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Diatur dalam pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga menyatakan bahwa pegawai non ASN yang sedang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku, paling lama dalam jangka waktu 5 tahun setelah PP tersebut diundangkan.
Berhubungan denan hal-hal yang ada diatas, maka Menteri PANRB meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di dalam lingkungan instansi masing-masing guna untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tenaga honorer diangkat menjadi ASN ini sudah diatur dalam aturan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005. Merujuk pada pasal 8 yang menyebutkan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Terdapat 4 kriteria honorer yang memiliki peluang untuk diangkat menjadi ASN 2023. Jika melihat dari Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer jadi ASN, pengangkatan untuk menjadi ASN ini lebih diutamakan untuk pekerja yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Pengangkatan menjadi ASN nantinya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya