Pada saat berdiskusi dengan para guru penggerak di Sumatera Barat Nadiem mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan bantuan supaya guru-guru penggerak ini di tahun depan dapat diangkat semua menjadi pengawas dan kepala sekolah.
Untuk menjadi seorang guru penggerak terdapat beberapa syarat umum yaitu sebagai berikut:
- Merupakan seorang guru ASN maupun guru honorer baik itu yang berasal dari sekolah swasta maupun negeri pada satuan pendidikan formal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan telah memiliki SK mengajar.
- Memiliki akun guru di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Minimal lulusan dari program pendidikan S1 atau D4
- Merupakan seorang kepala sekolah yang bellum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS) dan berstatus definitif dari seorang ASN ataupun non ASN baik itu dari sekolah swasta maupun negeri pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA,SMK dan SLB.
- Telah berpengalaman mengajar paling sebentar selama 5 tahun
- Masa sisa mengajar yang dimiliki tidak kurang dari 10 tahun atau maksimal usia 50 tahun pada saat registrasi.
Selama mengikuti program dari Kemendikbud ini, peserta akan mendapatkan fasilitas dan dukungan berupa:
- Bantuan paket data yang digunakan untuk pelatihan online atau daring
- Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya sesuai dengan kebutuhan dan tentunya setelah memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.
Setelah dinyatakan lulus dalam pendidikan program ini, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidikan sebesar 310 JP dan tentunya sertifikat Guru Penggerak.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2