Tahun 2023 Guru Penggerak Selain Menerima Gaji Akan Menerima Tunjangan

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Pada saat berdiskusi dengan para guru penggerak di Sumatera Barat Nadiem mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan bantuan supaya guru-guru penggerak ini di tahun depan dapat diangkat semua menjadi pengawas dan kepala sekolah.

Untuk menjadi seorang guru penggerak terdapat beberapa syarat umum yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan seorang guru ASN maupun guru honorer baik itu yang berasal dari sekolah swasta maupun negeri pada satuan pendidikan formal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan telah memiliki SK mengajar.
  2. Memiliki akun guru di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Minimal lulusan dari program pendidikan S1 atau D4
  4. Merupakan seorang kepala sekolah yang bellum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS) dan berstatus definitif dari seorang ASN ataupun non ASN baik itu dari sekolah swasta maupun negeri pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA,SMK dan SLB.
  5. Telah berpengalaman mengajar paling sebentar selama 5 tahun
  6. Masa sisa mengajar yang dimiliki tidak kurang dari 10 tahun atau maksimal usia 50 tahun pada saat registrasi.

Selama mengikuti program dari Kemendikbud ini, peserta akan mendapatkan fasilitas dan dukungan berupa:

  1. Bantuan paket data yang digunakan untuk pelatihan online atau daring
  2. Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya sesuai dengan kebutuhan dan tentunya setelah memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.

Setelah dinyatakan lulus dalam pendidikan program ini, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidikan sebesar 310 JP dan tentunya sertifikat Guru Penggerak.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis