Tahun 2023 Guru Penggerak Selain Menerima Gaji Akan Menerima Tunjangan

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Pada saat berdiskusi dengan para guru penggerak di Sumatera Barat Nadiem mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan bantuan supaya guru-guru penggerak ini di tahun depan dapat diangkat semua menjadi pengawas dan kepala sekolah.

Untuk menjadi seorang guru penggerak terdapat beberapa syarat umum yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan seorang guru ASN maupun guru honorer baik itu yang berasal dari sekolah swasta maupun negeri pada satuan pendidikan formal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan telah memiliki SK mengajar.
  2. Memiliki akun guru di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Minimal lulusan dari program pendidikan S1 atau D4
  4. Merupakan seorang kepala sekolah yang bellum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS) dan berstatus definitif dari seorang ASN ataupun non ASN baik itu dari sekolah swasta maupun negeri pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA,SMK dan SLB.
  5. Telah berpengalaman mengajar paling sebentar selama 5 tahun
  6. Masa sisa mengajar yang dimiliki tidak kurang dari 10 tahun atau maksimal usia 50 tahun pada saat registrasi.

Selama mengikuti program dari Kemendikbud ini, peserta akan mendapatkan fasilitas dan dukungan berupa:

  1. Bantuan paket data yang digunakan untuk pelatihan online atau daring
  2. Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya sesuai dengan kebutuhan dan tentunya setelah memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.

Setelah dinyatakan lulus dalam pendidikan program ini, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidikan sebesar 310 JP dan tentunya sertifikat Guru Penggerak.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis