Tahapan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbaru

- Editor

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan hal yang harus dipenuhi PNS termasuk guru setiap tahunnya yang berisi rencana kinerja dan target yang akan dicapai. Dengan memperhatikan tingkatan pada Pemerintah, penysusunan SKP dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari pejabat pimpinan kerja mandiri hingga ke pejabat administrasi dan fungsional.

Menurut Kemenpan No 8 Tahun 2021, penyusunan SKP dilakukan dengan pembahasan antar pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan wajib mencerminkan penjabaran sasaran kinerja di organisasi, unit kerja, dan juga atasan langsung. Dimulai dengan tahun anggaran sebelumnya, selaras dengan rencana kerja tahunan instansi pemerintah dan perjanjian kinerja.

Tahapan Penyusunan SKP

Sasaran Kinerja Pegawai untuk pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri terdiri dari dua model yaitu model dasar (inisiasi) dan pengembangan.

SKP model dasar (inisiasi) terdiri atas tahapan wajib yang harus dilakukan untuk menyusun SKP. Tahapan SKP tersebut diantaranya sebagai berikut.

  1. Melihat gambaran secara keseluruhan dari organisasi melalui dokumen rencana strategis instansi dan dokumen perjanjian kerja.
  2. Menyusun rencana SKP untuk pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri.
  3. Membuat indikator kinerja yang akan digunakan sebagai pemantauan dan juga pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi serta pejabat pimpinan di unit kerja mandiri.

Sedangkan untuk SKP model pengembangan, berisi semua tahapan penyusunan SKP di model dasar (inisiasi) kemudian ditambah lagi satu tahapan yang merupakan bentuk pengembangan SKP pejabat pimpinan tinggi dan SKP pimpinan unit kerja mandiri.

Tahapan SKP model pengembangan yaitu

  1. Melihat gambaran secara keseluruhan dari organisasi melaui dokumen rencana strategis instansi dan dokumen perjanjian kerja.
  2. Menyusun rencana SKP untuk pejabat pimpinan tinggi  dan pimpinan unit kerja mandiri.
  3. Melakukan pengelompokkan rencana kerja didasarkan pada prespektif dari penerima layanan, proses bisnis, penguatan internal, dan juga anggaran.
  4. Membuat indikator kinerja yang akan digunakan dalam pemantauan dan juga  pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi  serta pejabat pimpinan unit kerja mandiri.

Penyusunan SKP bagi pejabat administrasi serta pejabat fungsional juga memiliki dua model SKP yaitu model dasar atau inisiasi dan model pengembangan.

SKP dengan model dasar untuk  pejabat administrasi dan pejabat fungsional terdiri atas tahapan wajib yang harus dilakukan. Tahapan terdiri enam tahap yaitu :

  1. Melihat gambaran keseluruhan dari organisasi pada perjanjian kinerja dengan memperhatikan rencana strategis serta rencana kerja tahunan.
  2. Melakukan pembagian peran koordinator dan juga anggota kerja atau tim sesuai dengan matriks pembagian peran dan hasil.
  3. Menentukan rencana kinerja dalam format rencana SKP.
  4. Menentukan aspek indikator serta indikator kinerja individu dalam format rencana SKP.              
  5. Menetapkan target dalam format rencana SKP.
  6. Menyusun format keterkaitan SKP dengan angka kredit yang digunakan untuk lampiran SKP pejabat fungsional.

Untuk SKP model pengembangan bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional, memiliki dua tambahan tahap. Tahapan SKP model pengembangan yaitu :

  1. Melihat gambaran keseluruhan pada organisasi dalam perjanjian kinerja dengan memperhatikan rencana strategis dan juga rencana kerja tahunan.
  2. Mlakukan pembagian peran koordinator dan juga anggota kerja/tim sesuai dengan matriks pembagian peran dan hasil.
  3. Menentukan rencana kinerja dalam format rencana SKP.
  4. Menentukan aspek indikator serta indikator kinerja individu dalam format rencana SKP.              
  5. Menetapkan target dalam format rencana SKP.
  6. Mengembangkan kategori penilaian kinerja dalam format rencana SKP.
  7. Menentukan cara untuk pemantauan kinerja dalam format rencana SKP.
  8. Menyusun format keterkaitan SKP dengan angka kredit yang digunakan untuk lampiran SKP pejabat fungsional.

Demikian tahapan untuk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terbaru sesuai Kemenpan No 8 Tahun 2021. Semoga membantu Bapak/Ibu Guru memahami mengenai SKP.

Ayo bergabung dalam “Seminar Nasional: Reformasi Sasaran Kinerja Pegawai untuk Guru” dan dapatkan pemahaman yang lebih detail mengenai SKP. GRATIS. Klik LINK INI untuk mendaftar.

Penulis: Agriantika Fallent

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 597 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis