Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah 2023

- Editor

Senin, 30 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

6. Kementerian Agama pusat, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota melakukan pendampingan terhadap madrasah pelaksana IKM secara bertahap dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan peran seluruh warga madrasah dalam IKM.

7. Kementerian Agama pusat, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi secara bekala pelaksana IKM pada madrasah, untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan IKM dan dampaknya terhadap peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Tahapan IKM bagi Madrasah yang Telah Melaksanakan

Tahapan IKM di madrasah dilakukan bagi madrasah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yaitu sebagai berikut:

  1. Tahun Pertama Pada tahun pelajaran 2022/2023, Kurikulum Merdeka diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK secara terbatas pada madrasah piloting. Implementasi Kurikulum Merdeka pada jenjang RA untuk peserta didik kelompok usia 4 sampai 5 tahun, MI kelas 1 dan 4, MTs kelas 7, dan MA/MAK kelas 10. Sedangkan peserta didik kelas 2, 3, 5, 6, 8, 9,11, dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.
  2. Tahun Kedua Pada tahun pelajaran 2023/2024, Kurikulum Merdeka pada jenjang RA diterapkan pada peserta didik usia 4 sampai 6 tahun, MI kelas 1, 2, 4, dan 5, MTs kelas 7 dan 8, dan MA kelas 10 dan 11. Sedangkan peserta didik kelas 3, 6, 9, dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.
  3. Tahun Ketiga Pada tahun pelajaran 2024/2025, Kurikulum Merdeka pada jenjang MI diterapkan pada peserta didik kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6, jenjang MTs kelas 7, 8, 9 dan jenjang MA/MAK kelas 10, 11, 12.

Sebagai catatan, bagi madrasah yang baru mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023/2024, maka tahapan implementasi dimulai dari awal sebagaimana implementasi pada tahun pertama.

Demikian informasi mengenai mekanisme dan tahapan IKM di Madrasah sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenag. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis